Korupsi   2026/05/04 21:44 WIB

KPK Catat Sebanyak 207 Kepala Daerah Ditangkap karena Korupsi

KPK Catat Sebanyak 207 Kepala Daerah Ditangkap karena Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung perbaikan sistem kaderisasi partai politik (parpol).

KPK menekankan bahwa kaderisasi menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan praktik korupsi di Indonesia, terutama dari hulu proses politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa partai politik memiliki peran strategis sebagai wadah masyarakat dalam menyalurkan aspirasi serta memperjuangkan kepentingan publik.

Lebih dari itu, parpol juga menjadi tempat lahirnya kader-kader terbaik bangsa yang nantinya akan mengisi berbagai jabatan penting di pemerintahan.

Menurut Budi, KPK memandang parpol sebagai fondasi penting dalam menjaga prinsip integritas dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi.

Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa proses kaderisasi partai akan menentukan kualitas calon-calon pemimpin yang mengisi jabatan strategis, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.

“Untuk itu, penguatan sistem kaderisasi, pendidikan politik, serta rekrutmen politik yang transparan dan akuntabel menjadi langkah penting dalam mencegah korupsi sejak hulu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/4).

Ia menegaskan bahwa praktik korupsi tidak selalu bermula ketika seseorang telah menduduki jabatan publik.

Dalam banyak kasus, akar persoalan justru sudah muncul sejak proses politik berlangsung, terutama ketika proses tersebut berjalan dengan biaya tinggi, bersifat transaksional, dan minim nilai integritas.

“Korupsi kerap berakar sejak proses politik yang mahal, transaksional, dan minim integritas,” jelasnya.

KPK juga mencermati masih adanya tantangan besar dalam memastikan proses kaderisasi politik berjalan sesuai dengan nilai-nilai integritas.

Berdasarkan data penindakan yang dimiliki KPK, tindak pidana korupsi masih banyak melibatkan individu yang berasal dari proses politik maupun yang menduduki jabatan publik strategis.

Data tersebut menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan. Sejak tahun 2004 hingga 2025, KPK mencatat terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 371 orang atau sekitar 19,02 persen merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR/DPRD).

Angka ini menjadikan anggota legislatif sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi dengan jumlah kasus korupsi tertinggi di Indonesia.

Fakta tersebut semakin menegaskan pentingnya perbaikan sistem kaderisasi di tubuh partai politik.

Tidak hanya di tingkat legislatif, kasus korupsi juga banyak melibatkan kepala daerah.

KPK mencatat terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 pelaku lainnya yang berasal dari kalangan gubernur.

Dalam setahun terakhir saja, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah.

Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan sistem politik, termasuk kaderisasi partai, merupakan kebutuhan mendesak.

Budi menilai bahwa fenomena tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem rekrutmen dan pembinaan kader di partai politik.

Jika proses kaderisasi tidak dilakukan secara serius dan berbasis integritas, maka potensi lahirnya pejabat publik yang rentan terhadap praktik korupsi akan terus berulang.

Karena itu, KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata.

Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui perbaikan sistem politik dan pendidikan bagi para kader partai.

“Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan dan pencegahan sistem, tetapi juga perlu dibarengi dengan upaya pendidikan,” ucap Budi.

Pendidikan politik yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan pemahaman teknis berpolitik, tetapi juga penanaman nilai-nilai integritas, etika, dan tanggung jawab terhadap publik.

Dengan demikian, kader yang dihasilkan tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap prinsip anti-korupsi.

KPK berharap partai politik dapat mengambil peran lebih aktif dalam melakukan reformasi internal, terutama dalam hal kaderisasi dan rekrutmen.

Transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan proses tersebut.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam mengawasi proses politik.

Partisipasi publik menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa sistem demokrasi berjalan dengan sehat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Dengan perbaikan sistem kaderisasi yang menyeluruh, KPK optimistis upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih efektif.

Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai korupsi sejak awal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik di Indonesia.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemilu, tetapi juga oleh kualitas kader yang dihasilkan partai politik.

Oleh karena itu, perbaikan kaderisasi bukan sekadar agenda internal parpol, melainkan bagian penting dari upaya besar membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)

Tags : komisi pemberantasan korupsi, kpk, 207 kepala daerah ditangkap, korupsi, pencegahan korupsi, data korupsi,