RIAUPAGI.COM, KEPRI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan korupsi pengaturan cukai di pelabuhan Bintan. Dalam penggeledahan itu, lembaga antirasuah ini menemukan sejumlah dokumen terkait dengan perkara tersebut.
"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada media, Sabtu (6/3).
Adapun, empat lokasi yang digeledah KPK adalah Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, Kantor PT Golden Bamboo Bintan (GBB) di Kawasan lytech Industri dan Kompleks Perumahan Sawang Permai. Keempat lokasi penggeledahan itu berada di Batam. Penggeledahan tersebut selesai dilakukan pada Jumat (5/3) lalu. Ali mengatakan, temuan dalam penggeledahan itu selanjutkan akan divalidasi dan dianalisa untuk kemudian dilakukan penyitaan. "Temuan tersebut akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.
KPK sebelumnya mengaku tengah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018. KPK sempat memeriksa tiga orang saksi terkait perkara tersebut. Meski demikian, Ali mengatakan bahwa KPK belum dapat menyampaikan detail dan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia melanjutkan, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap mereka.
Dia memastikan kalau KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara hingga alat buktinya. Dia mengatakan, KPK juga akan menjelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. "Namun demikian, kami memastikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," katanya. (rp.edy/*)
Tags : korupsi cukai pelabuhan bintan, kpk, pelabuhan bintan,