JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah yang diduga hasil korupsi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir (MS).
"KPK kembali tetapkan eks Kakanwil BPN Riau tersangka TPPU."
"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau, tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi. Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).
Dua mobil mewah yang telah dilakukan penyitaan tersebut, kata Ali, nantinya akan dikonfirmasi lebih detil kepada para saksi. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Syahrir.
"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.
"Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali pada media.
M Syahrir sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau, M. Syahrir sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Syahrir saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) di Riau.
Tetapi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan dugaan korupsi lain saat melakukan penyidikan perkara suap dan gratifikasi Syahrir.
“Tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga, Syahrir mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, hingga menyembunyikan asal usul kekayaannya yang diduga bersumber dari korupsi.
Tindakan itu dilakukan untuk menyamarkan uang kotor tersebut.
Saat ini, KPK terus memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti.
“Penerapan pasal dugaan TPPU dalam rangka untuk dilakukannya asset recovery,” ujar Ali.
Syahrir diduga menerima suap sebesar 120.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar dari pemegang saham perusahaan sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya.
Suap itu diberikan untuk memperlancar pengurusan HGU PT AA yang akan habis pada 2024.
Frank kemudian memerintahkan General Manager di perusahaannya, Sudarso untuk mengurus perpanjangan itu.
Pada waktu yang ditentukan, Suharso menemui Syahrir di rumah dinasnya dan memberikan uang yang diminta, yakni 40-60 persen dari jumlah keseluruhan yang disepakati, yakni Rp 3,5 miliar.
“M Syahrir juga mensyaratkan agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (27/10/2023), seperti yang dilansir dari kompas.
Selain itu, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2017-2019.
“M Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 Miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/12/2022). (*)
Tags : mantan kanwil bpn M Syahrir, kpk tetapkan eks kakanwil bpn riau tersangka, mantan kakanwil bpn terlibat tindak pidana pencucian uang, mantan kanwil bpn terlibat tppu,