PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1/2021).
Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau itu menghadirkan mantan Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.
"Ya kita telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 2015-2016," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada media, Kamis (21/1).
Kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020. (*)
Tags : KPK, Jembatan Waterfront City, Kampar,