RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Arif Nur Cahyo menyambangi kantor Gubernur Riau.
Kedatangan Arif bersama rombongan itu dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Didampingi oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekdaprov), Masrul Kasmy, Arif mengatakan Pemprov Riau telah mencuri perhatian KPK RI setelah Sekdaprov non aktif, Yan Prana Jaya jadi tersangka kasus korupsi.
Pemprov Riau juga diketahui beberapa kali melakukan rotasi pejabat eselon III dan IV serta ada nama-nama yang menduduki beberapa jabatan strategis sekaligus. "Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi atas program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemprov Riau demi menghindari aksi KKN," katanya, Selasa (2/3).
Arif menjelaskan, tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau sangat diperlukan agar semua dilakukan secara transparan. Plh Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy mengungkapkan Pemprov Riau bersama KPK RI juga akan mengadakan kegiatan selain monev. "Besok akan ada rakor (rapat koordinasi) tentang pemantapan pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Forkopimda seperti Bupati, Sekda, dan Inspektorat se-Provinsi Riau," kata Masrul.
Masrul mengatakan, sebelum pertemuan hari ini sebelumnya sudah ada diskusi bersama Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan tim KPK RI. "Ada beberapa hal yang disampaikan Gubri terkait hal yang harus diawali untuk dibenahi terkait upaya-upaya tata kelola pemerintahan," ujarnya. (*)
Tags : kpk kasus korupsi, sekdaprov riau Yan Prana Jaya, tersandung korupsi,