JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada hambatan dalam proses penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11).
Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah kelengkapan sebelum dapat memasuki tahap penahanan, pelimpahan berkas, persidangan, hingga proses penuntutan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka terkait dugaan korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, Riau, pada tahun anggaran 2018.
Para tersangka tersebut yakni Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; dan Gusrizal (GR), konsultan perencana. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti (NR).
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar. (*)
Tags : Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Lima Tersangka Flyover, Riau, Lima Tersangka Flyover Ditahan,