JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah karena hanya ada satu bakal pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
"Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada media pada Sabtu (31/8/2024).
"Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.
Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.
Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September.
Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi:
Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota:
(*)
Tags : komisi pemilihan umum, kpu, pendaftaran paslon, kpu perpanjang pendaftaran paslon,