Pilkada   2024/08/31 23:21 WIB

KPU Perpanjang Pendaftaran Hingga 4 September untuk 43 Daerah yang Hanya ada Satu Paslon

KPU Perpanjang Pendaftaran Hingga 4 September untuk 43 Daerah yang Hanya ada Satu Paslon

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah karena hanya ada satu bakal pasangan calon (calon tunggal) yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024.

"Tanggal 30, 31, Agustus dan 1 September adalah masa sosialisasi perpanjangan pendaftaran (oleh KPU setempat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada media pada Sabtu (31/8/2024).

"Lalu tanggal 2, 3, dan 4 September adalah masa perpanjangan pendaftaran," tambahnya.

Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, yang menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik tersisa yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengusung calon dapat mengubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran ini berlaku hanya satu kali hingga 4 September.

Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Berikut daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024:

Pilkada Provinsi:

    Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota:

  1. Aceh: 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
  2. Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  3. Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya)
  4. Jambi: 1 kabupaten (Batanghari)
  5. Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  6. Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  7. Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  8. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  9. Kepulauan Riau: 1 kabupaten (Bintan)
  10. Jawa Barat: 1 kabupaten (Ciamis)
  11. Jawa Tengah: 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  12. Jawa Timur: 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  13. Kalimantan Barat: 1 kabupaten (Bengkayang)
  14. Kalimantan Selatan: 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  15. Kalimantan Timur: 1 kota (Kota Samarinda)
  16. Kalimantan Utara: 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  17. Sulawesi Utara: 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  18. Sulawesi Selatan: 1 kabupaten (Maros)
  19. Sulawesi Tenggara: 1 kabupaten (Muna Barat)
  20. Gorontalo: 1 kabupaten (Puhowato)
  21. Sulawesi Barat: 1 kabupaten (Pasangkayu)
  22. Papua Barat: 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

(*)

Tags : komisi pemilihan umum, kpu, pendaftaran paslon, kpu perpanjang pendaftaran paslon,