PEKANBARU - Hasil quick count (hitung cepat) Pilkada 2020 telah menunjukkan para calon kepala daerah yang menang dan tumbang di kontestasi tahun ini. Quick count atau hitung cepat adalah metode verifikasi hasil pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Hasil quick count ini merupakan hasil sementara, bukan hasil resmi yang final dari KPU. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020. Ada nama-nama yang meraup persentase suara terbanyak, berarti merekalah para pemenang. Ada pula yang tidak mendapat persentase suara terbanyak, maka merekalah yang tumbang menurut versi quick count. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau sendiri akan mengumumkan penetapan calon terpilih pada Pilkada 2020 untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan Kamis 21 Januari 2021.
"Ada empat daerah di Riau yang tidak berperkara di MK, yakni Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak. Untuk penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak berperkara di MK di Provinsi Riau, pertama di Dumai dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB siang nanti," kata Nugroho Noto Susanto, Komisioner KPU Provinsi Riau.
Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya, penetapan pemenang calon terpilih atau Pilkada akan dilaksanakan Jumat (22/1/2021) besok. "Untuk Kabupaten Pelalawan akan dilakukan pukul 9.00 WIB dan Bengkalis pukul 8.30 WIB. Dan untuk Kabupaten Siak dilaksanakan pukul 8.00 WIB di Gedung Maharatu," jelasnya. (*)
Tags : Komisi Pemilihan Umum, KPU Riau, Pemenang Pilkada, Pengumuman Pemenang Pilkada 2020,