Pilkada   2023/12/10 11:28 WIB

KPU Riau Buka Pendaftaran Untuk Calon Anggota KPPS Periode 2024-2029

KPU Riau Buka Pendaftaran Untuk Calon Anggota KPPS Periode 2024-2029

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau buka pendaftaran untuk petugas  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas saat Pemilu 2024 nanti.

"Calon Anggota KPPS periode 2024-2029."

“Untuk syarat-syarat calon anggota KPPS meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimum 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, memiliki integritas, dan tidak terlibat sebagai anggota partai politik,” kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Jumat (8/11).

KPU Riau membutuhkan 135.562 anggota KPPS yang akan bekerja di 19.367 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Provinsi Riau.

Untuk tahapan seleksinya, lanjut Nugi, pendaftar akan dimulai pada Senin 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

Syarat selanjutnya adalah tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Seleksi anggota KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota, dengan penekanan pada penerimaan KPPS sesuai persyaratan memperhatikan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen," jelasnya.

Selain persyaratan tersebut, penerimaan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 juga mencakup aspek kesehatan, yang memerlukan lampiran riwayat kesehatan termasuk tekanan darah dan kondisi jantung.

Terakhir, Nugi menjelaskan petugas KPPS terpilih nantinya akan mendapatkan hak berupa jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan kisaran honor sebesar Rp 1,2 juta untuk jabatan ketua dan Rp 1,1 juta per anggota. 

Berikut jumlah kebutuhan KPPS per Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:

  1. Pekanbaru 19.292
  2. Kampar 17.493
  3. Rokan Hulu 12.348
  4. Rokan Hilir 13.076
  5. Dumai 6.475
  6. Bengkalis 12.586
  7. Siak 9.555
  8. Pelalawan 7.742
  9. Indragiri Hulu 9.450
  10. Indragiri Hilir 15.764
  11. Kuantan Singingi 7.042
  12. Kepulauan Meranti 4.739 


Kemudian pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau periode 2024-2029 telah resmi dibuka pada Minggu 26 November 2023 kemarin.

Tim Seleksi (Timsel) yang ditunjuk oleh KPU Indonesia akan bekerja selama dua bulan terkait dengan seleksi pendaftaran KPU Kabupaten/Kota yang ada di Riau.

"Timsel ini terbagi menjadi zona Riau 1, Riau 2 dan Riau 3. Masing-masing terdiri dari lima orang yaitu ketua, sekretaris dan tiga anggota," kata Ketua Timsel Riau 3, Putnawati, dalam konferensi pers.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, berdomisili di wilayah kabupaten/kota Provinsi Riau yang dibuktikan dengan E-KTP serta persyaratan lain yang bisa diunduh pada laman https://siakba.kpu.go.id/

Putnawati menjelaskan bahwa selain melengkapi syarat administratif, para peserta nantinya akan disaring kembali melalui beberapa tahapan mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan hingga wawancara.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1667 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau akan ditutup pada tanggal 7 Desember 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 15 Desember 2023.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah ditetapkan besaran gaji bagi anggota KPU sebagai berikut:

Tingkat KPU Pusat
Ketua: Rp43.110.000
Anggota: Rp39.985.000

Tingkat KPU Provinsi
Ketua: Rp20.215.000
Anggota: Rp18.565.000

Tingkat KPU Kabupaten/Kota
Ketua: Rp12.823.000
Anggota: Rp11.573.000

Selain itu para komisioner KPU tersebut juga akan mendapat jaminan kesehatan, kendaraan dinas, perlindungan keamanan, biaya perjalanan dinas, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Tags : Komisi Pemilihan Umum, KPU Riau, petugas  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara , Calon Anggota KPPS Periode 2024-2029,