Pilkada   2024/08/22 16:36 WIB

KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Berubahnya Syarat Dukungan Parpol Oleh Putusan MK

KPU Riau Masih Tunggu Arahan Pusat Terkait Berubahnya Syarat Dukungan Parpol Oleh Putusan MK

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, sejauh ini belum bisa berkomentar tentang berubahnya syarat dukungan partai politik (Parpol), dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

"KPU Riau masih menunggu arahan pusat terkait keputusan Makamah Konstitusi (MK)."

"Prinsipnya KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca MK memutuskan aturan baru dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto, Rabu (21/8).

Ia memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan berubah menyesuaikan dengan keputusan MK.

Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Sebelumnya KPU pusat sudah menyatakan akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengubah aturan terkait ambang batas parlemen dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP)," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers di Jakarta Conventional Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afif mengatakan, pihaknya juga akan segera mengirim surat ke DPR RI.

Menurut dia, putusan MK bersifat harus segera dilaksanakan tanpa mengubah undang-undang yang diuji.

Karena itu, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK dengan melakukan penyesuaian aturan pilkada yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam hal ini, konsultasi dengan DPR dan pemerintah menjadi syarat yang harus ditempuh KPU, sebagaimana diatur dalam aturan pembentukan perundang-undangan.

KPU juga akan menggelar sosialisasi kepada partai politik meyangkut perubahan tersebut.

"Dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Afif.

Melalui putusan itu, MK memerintahkan agar ambang batas parlemen dalam pencalonan kepala daerah tidak lagi 20 persen, melainkan menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap.

Di DKI Jakarta misalnya, ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

Dengan adanya putusan ini, PDI-P bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tidak berkoalisi dengan partai lain.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berpeluang maju diusung PDI-P setelah ditinggal partai pendukungnya yakni, PKS, PKB, dan Nasdem. (*)

Tags : komisi pemilihan umum, kpu, kpu riau tunggu arahan pusat, berubahnya syarat dukungan parpol, putusan mk,