RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 26 TPS di Riau dapat dilakukan sesuai jadwal, yakni Rabu 21 April 2021 untuk Rokan Hulu dan Selasa 20 April 2021 untuk Indragiri Hulu (Inhu).
"Secara umum seluruh persiapan sudah oke," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menambahkan seluruh persiapan juga telah dilakukan untuk pelaksanaan PSU tersebut pada wartawan, Senin (19/4).
Dia mengatakan, logistik PSU juga sudah didistribusikan mulai hari ini. "Logistik untuk Indragiri Hulu sudah kita distribusikan hari ini. Sedangkan logistik untuk Rokan Hulu kita distribusikan besok. Logistik semua sudah oke," ujarnya.
Petugas yang akan bertugas di 26 TPS juga telah disiapkan. "Seluruh petugas telah dilakukan rapid test," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstruksi (MK) memutuskan pelaksanaan PSU di 26 TPS di Riau. Yakni 1 TPS di Indragiri Hulu dan 25 TPS di Rokan Hulu. Di Indragiri Hulu, PSU dilakukan di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Tercatat ada 307 pemilih di TPS 3 Desa Ringin tersebut. Yang terdiri dari 154 laki-laki dan 153 pemilih perempuan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu, PSU dilakukan di kawasan PT Torganda, yakni di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Adapun 25 TPS yang diputuskan untuk melakukan PSU di antaranya TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34. Dia menyebutkan bahwa ada 3.580 pemilih di 25 TPS tersebut. Pemilih laki-laki berjumlah 1876, pemilih perempuan 1704. Pemilih tertinggi di TPS 9, sebanyak 431 pemilih. Paling sedikit di TPS 34, sebanyak 49 pemilih.
Terkait money politic
Sebelumnya di Rohul heboh surat instruksi Manager PT. Torganda terkait pengumpulan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) pekerja. Kali ini, giliran Tim Paslon nomor urut 02 Sukiman-Indra Gunawan mencium aroma dugaan money politic diduga dilakukan tim Paslon nomor urut 03 Hafith Syukri-Erizal. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 ada di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara.
Dugaan money politic atau politik uang kini mulai hangat dibicarakan, dan telah dilaporkan Tim Koalisi Rokan Hulu Maju ke Bawaslu Rohul pada Minggu (18/4/202) siang, dengan pelapor Hardi Candra yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rohul. Usai buat laporan, Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri, didampingi Cabup nomor urut 02 H. Sukiman dan pasangannya H. Indra Gunawan, serta tim pemenangan Rokan Hulu Maju mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan politik uang di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam, 16 April 2021.
Kelmi mengatakan, dari video yang beredar ada dugaan tindak pidana politik uang di Kecamatan Tambusai Utara dan dilakukan secara terang-terangan dan secara 'barbar'. "Hal itu boleh dikatakan demikian, karena membagi uangnya sangat mengerikan sekali bahkan dengan bangga meletakkan uang di meja dan itu tentunya menyedihkan kita," ucap Kelmi.
Kelmi Amri yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rohul mengaku, selama ini Koalisi Rokan Hulu Maju cukup bersabar dalam menyikapi proses Pilkada Rohul 2020. Bahkan pihaknya juga pasif dan tidak banyak melakukan tudingan-tudingan ke salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul hingga kemenangan Paslon 02 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan dilaksanakan PSU di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara. "Kami juga masih menghormati putusan MK, sehingga kita tidak berkampanye, tapi kita dituduh berkampanye. Bahkan pasangan calon kita dituduh wara wiri di PT. Torganda," ucap Kelmi.
Kelmi menegaskan, laporan ada dugaan money pilitic juga baru satu fakta. Rencananya pada Senin 19 April 2021 pihaknya akan beberkan lagi lagi temuan lainnya. Menurutnya ada oknum penyelenggara yang merupakan salah satu tim lawan membagikan atribut, berupa kartu nama di perkebunan Karya Perdana. Kelmi mengaku Paslon 02 tidak menyebarkan satu lembar pun atribut kampanye di kawasan perkebunan di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara. "Bila teman-teman mau bukti, saya buktikan hari ini. Yang lebih celakanya lagi, yang membagikan ini penyelenggara dan saat membagikan undangan pemilih, itu dari sisi kesalahan yang belum kami laporkan tapi akan segera kami laporkan," ucap Kelmi.
Kelmi menilai, dengan adanya dugaan money politic di Desa Bangun Jaya dengan bukti video sudah jelas terjadi kecurangan sistematis. "Kita minta Paslon 03 didiskualifikasi karena terbukti terang-terangan, dan tentu berharap Bawaslu dalam proses penyidikan penyelidikan nanti dan membuat keputusan seterang-terangnya, pasangan mana lebih kotor dalam pelaksanaan Pilkada pada hari ini (2020)," tegas Kelmi.
Di video yang dijadikan bukti, Kelmi menambahkan, ada sejumlah orang yang diduga tim Paslon 03 membagikan duit kepada karyawan PT. Torganda. Dalam vidio, ada uang untuk dibagikan ke pemilih lain dengan jumlah yang besar. Dalam video di HP Kelmi, terlihat dibagikan salah satunya Rp66 juta untuk 200 pemilih, satu lagi Rp36 juta untuk 100 pemilih. "Itu baru satu, belum lagi dibagikan ke masyarakat yang di luar kawasan PT. Torganda bermarga Purba, yang diduga kuat sampai di angka Rp120 sampai Rp300 juta," tambahnya.
Kelmi menduga ada orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Paslon 03, karena di ujung video ada yang datang dan berteriak "Gaspol, Gaspol!". Kelmi mendengar, uang tersebut belum dibagikan ke pemilih, masih di tangan penerima. Sebab itu, dirinya meminta Bawaslu Rohul lakukan upaya pencegahan agar duit tersebut tidak beredar secara masif. "Dalam roses hukum di Bawaslu, kami minta prosesnya dijalankan sesuai, jika memenuhi unsur sanksinya tentu ada dua, satu pidana bagi yang menerima dan memberi. Yang kedua tentunya sanksi bagi Paslon, sanksi administrasi yaitu didiskualifikasi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul," tegas Kelmi.
Kelmi juga menyatakan, tidak berencana melaporkan dugaan money politic tersebut ke lembaga lain, karena tim Paslon 02 masih percaya dengan Bawaslu Rohul untuk menyelesaikannya. Sikapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir, mengatakan laporan Paslon 02 dengan pelapor Hardi Candra terkait dugaan pembagian uang di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dilakukan salah satu tim Paslon Bupati dan Wabup Rohul. Ke Bawaslu, laporan pelapor dalam formulir A1 menduga ada kegiatan pembagian uang. Ada beberapa bukti dilampirkan pelapor, seperti surat, saksi, dan alat-alat bukti dokumen pendukung termasuk video.
Usai menerima laporan, kata Fajrul, Bawaslu Rohul akan melakukan kajian awal, menentukan apakah laporan Tim Paslon 02 memenuhi syarat secara formil dan materiil atau tidak, sebelum dilanjutkan ke pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu. Bawaslu Rohul, tambah Fajrul, masih perlu menganalisa, mempelajari, dan menentukan. Sesuai laporan, indikasi laporan tim Paslon 02 masuk kategori pidana pemilihan. "Kita masih mempelajari dulu, kita cermati lebih mendalam dulu," ucap Fajrul.
Walaupun jadwal PSU Pilkada 2020 yang mepet, Fajrul menyatakan, Bawaslu Rohul belum bisa memastikan kapan bisa memutuskan, karena masih perlu mempelajari laporan Paslon 02. (*)
Tags : Komisi Pemilihan Umum, KPU Riau, Pemungutan Suara Ulang,