PEKANBARU - KPU Kota Pekanbaru mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024.
"Pendaftaran Pilwako berpotensi diikuti 8 paslon."
"Kami mengundang partai politik untuk memberikan penjelasan lengkap tentang teknis pendaftaran dan persyaratannya, terutama setelah adanya putusan MK. Harapannya, ketika pendaftaran dibuka nanti, semuanya bisa berjalan dengan lancar," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, Minggu (25/8).
Acara ini digelar sebagai upaya memberikan penjelasan teknis kepada partai politik mengenai proses pendaftaran, persyaratan, dan prosedur pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Raga Perwira menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan pada 27 Agustus 2024, saat pendaftaran resmi dibuka.
KPU Kota Pekanbaru juga telah menerima Surat Dinas dari KPU pusat yang berisi pengumuman pendaftaran dan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon.
Raga Perwira menyebutkan bahwa berdasarkan hitungan setelah putusan MK, ada kemungkinan 7 hingga 8 pasangan calon yang dapat maju dalam Pilkada Pekanbaru 2024.
"Kalau hitungan kita berdasarkan putusan MK, tetapi ini jika dibagi rata itu bisa 7 sampai 8 pasangan calon. Tetapi memang itu kalau dihitung masing-masing maju sendiri tetapi ini kan soal keputusan partai politik," jelasnya.
Meski demikian, KPU Pekanbaru siap menerima dan menetapkan berapapun jumlah pasangan calon yang akan mendaftar.
"Prinsipnya, KPU Pekanbaru siap untuk menerima dan menetapkan berapa pun pasangan calon yang akan maju," tegas Raga Perwira.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh proses pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada Pekanbaru 2024 dapat berlangsung tanpa kendala, sehingga tercipta pemilihan yang demokratis dan transparan. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : komisi pemilihan umum, kpu, pilkada 2024, pilwako pekanbaru, kpu siapkan pendaftaran pilwako,