PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan KPU kabupaten/kota di Riau mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Riau dan DPRD kabupaten/kota, mulai Sabtu (19/8/2023).
KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus mendatang.
Pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pemilu 2024.
KPU Riau mengumumkan DCS yang telah memenuhi syarat administratif dan berhak untuk melanjutkan tahapan seleksi berikutnya pada media cetak, elektronik, laman KPU Riau dan media sosial KPU Riau pada 19-23 Agustus 2023.
Ketua KPU Provinsi Riau Ilham M Yasir menyampaikan bahwa proses penetapan DCS DPRD Provinsi Riau dilaksanakan dengan transparansi dan menjunjung tinggi integritas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024. Semua tahapan seleksi calon anggota DPRD Riau dijalankan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
KPU Riau mengajak semua pihak, terutama partai politik dan masyarakat untuk terus mengawal dan mendukung proses demokrasi dalam Pemilu Tahun 2024.
Proses seleksi calon anggota DPRD Provinsi Riau akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jadi kita sudah tuntaskan pleno internal penetapan DCS dan selama lima hari KPU Kuansing umumkan ke publik, " kata Ketua KPU Irwan Yuhendi.
Menurut Irwan Yuhendi, pengumuman DCS ini dilakukan merujuk pasal 70 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bersamaan dengan DCS, KPU Kuansing juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan yang diusung partai politik.
Dari nama-nama calon yang diusung partai politik dalam DCS, masyarakat bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS selama periode 19-28 Agustus 2023.
Masyarakat bisa menyampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Masukan dan tanggapan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan pada KPU Kabupaten Kuansing.
Masukan bisa melalui, website info Pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Kabupaten Kuansing dengan alamat Jl Limuno Timur Nomor 49 Telukkuantan, atau email: kpudks2@gmail.com.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto mengatakan, DCS anggota DPRD Pekanbaru telah ditetapkan dan segera diumumkan kepada setiap partai politik dan di Dapilnya masing-masing.
"Hari ini sudah kita tetapkan DCS. Kemudian akan diumumkan di setiap partai politiknya, di setiap dapilnya, di setiap caleg-calegnya," ujar Anton Merciyanto, Jumat (18/9).
Masyarakat Pekanbaru bisa mengenal calon anggota DPRD Pekanbaru. Jika caleg yang diumumkan tidak memenuhi syarat atau dianggap punya persoalan hukum boleh dilaporkan ke KPU Pekanbaru.
"Kemudian kita minta masukan dari masyarakat, kira-kira caleg itu ada persoalan atau tidak," ujarnya.
"Caleg itu kan memasukan persyaratan, kita verifikasi dan mana tahu ada masyarakat yang kenal. Caleg itu tidak memenuhi syarat atau bermasalah secara hukum, misalnya. Bisa lapor ke KPU," tambahnya. (*)
Tags : daftar calon sementara, kpu umumkan dcs, anggota dprd, dprd kabupaten dan kota ,