PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan secara resmi ada sebanyak 34 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sudah mendaftar dinyatakan lolos atau status diterima untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun ini.
"Dengan demikian ke-34 Bapaslon tersebut berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya di sembilan kabupaten/kota di Riau," kata Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto dikutip dari antarariau, Selasa (8/9).
34 Bapaslon tersebut berasal dari 9 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak Desember 2020. "Seluruh bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat melanjutkan tahapan pencalonan sesuai dengan jadwal berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia.
Tahapan demi tahapan itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Nugrohomenyebutkan 34 bapaslon yang sudah mendaftar terdiri dari 33 calon dari jalur partai pollitik (Parpol) dan satu pasangan dari jalur perseorangan. Seluruh Bapaslon yang mendaftar juga telah melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau uji usap tenggorokan atau (swab) secara mandiri. "Dari seluruh hasil uji usap tenggorokan Bapaslon terdapat dua pasangan yang positif COVID-19," sebutnya.
Terhadap kedua Bapaslontersebut proses pendaftarannya dilaksanakan dengan memanfaatkan komunikasi virtual. "Sedangkan pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan miliki hasil uji usap tenggorokan negatif, dan diserahkan kepada masing-masing KPUkabupaten/kota sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)
Tags : KPU Riau, Pasangan Cabup, Pilkada Serentak,