PEKANBARU,RIAUPAGI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu 11 Februari 2024 kemarin hingga Rabu 13Februari 2024.
"Larangan selama masa tenang di Pemilu 2024."
"Yang dimaksud dengan masa tenang itu sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan. Hari pemungutan suara sendiri akan dilakukan serentak pada Kamis 14 Februari 2024," Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Senin (12/2/2024).
Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan masa tenang kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Larangan masa tenang untuk melakukan segala aktifitas kampanye Pemilu," kata dia.
Apa saja hal yang dilarang atau tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?
Sesuai Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Nugroho menjabarkan, selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Selain itu dalam ayat 2 diterangkan bahwa selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.
Apabila dilanggar, lanjut Nugroho, terdapat sanksi pidana yang menanti.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.0000," paparnya.
Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Kemudian berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Riau Nomor 253/PR.04.1-SD/K/14/2024 para peserta Pemilu baik itu caleg, partai politik dan lainnya wajib membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka berupa spanduk, baliho hingga billboard.
"Peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau (Partai Politik dan DPD) agar dapat membersihkan alat peraga kampanyenya mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 13 Februari 2024," pungkas Nugroho. (*)
Tags : komisi pemilihan umum, kpu umumkan larangan kampanye, masa tenang, pemilu 2024, aturan pemilu,