Politik   2024/03/02 11:41 WIB

Kubu AMIN dan Ganjar akan Gugat Kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, MPR: untuk Berikan Kepastian Politik dan Hukum 

Kubu AMIN dan Ganjar akan Gugat Kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, MPR: untuk Berikan Kepastian Politik dan Hukum 
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan pertemuan antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tinggal menunggu waktu saja lantaran sudah direncanakan sejak lama.

"Kubu AMIN dan Ganjar akan bertemu ingin gugat kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)." 

"Setahu saya sudah lama direncanakan, tinggal menunggu waktunya saja," kata Anies di Masjid Nurul Huda, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (1/3).

Wacana pertemuan Megawati dengan JK mencuat usai pemungutan suara Pilpres 2024. JK merupakan pendukung Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sementara PDIP merupakan pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres.

Kubu Ganjar maupun AMIN berdasarkan sejumlah hasil hitung cepat, dan real count KPU keduanya tertinggal dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

JK bahkan mengaku tengah mengatur waktu yang tepat terkait rencana pertemuannya dengan Megawati.

"Sedang diatur sesuai waktu yang tepat, nanti kita lihat," kata JK di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (24/2).

Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawarat Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Basarah merespons wacana Hak Angket yang sedang digulirkan anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) dan gugatan terhadap kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, wacana hak angket dan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke MK diperlukan untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pilpres 2024.

“Perlu dipahami bahwa Hak Angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat,” ujar Basarah di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Basarah menjelaskan, Hak Angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR.

Dengan adanya Hak Angket yang akan digulirkan DPR, lanjut Basarah, justru mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif.

Ini sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia mengatakan, dengan adanya Hak Angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif selama Pilpres 2024 akan terbuka.

"Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan Hak Angket tersebut,” ujar Basarah dalam siaran persnya.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Menurut Basrah, penggunaan Hak Angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pilpres 2024 ke MK merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional.  

"Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan Presiden. Karena di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhiyono (SBY) pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009,” ujar Basarah yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Basarah menambahkan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan Hak Angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air. (*)

Tags : hak angket, kecurangan pilpres 2024, gugatan kecurangan, kubu AMIN dan Ganjar gugat kecurangan pilpres ke MK, kepastian politik dan hukum  ,