Nasional   2023/12/03 22:43 WIB

Kumpulan Kepala Desa Dukung Dua Pasangan Capres Berbeda, Pengamat: 'Wanti-wanti, Konflik Horizontal Mengintai'

Kumpulan Kepala Desa Dukung Dua Pasangan Capres Berbeda, Pengamat: 'Wanti-wanti, Konflik Horizontal Mengintai'

JAKARTA - Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mewanti-wanti potensi konflik horizontal di masyarakat menyusul langkah sejumlah organisasi kepala desa yang mendukung dua pasangan calon berbeda: Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

Karenanya dia meminta Bawaslu bersikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan dukungan delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di GBK itu ada potensi pelanggaran. Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Adapun cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima teguran dari Bawaslu karena menghadiri acara silaturahmi tersebut. 

Apa yang terjadi di acara silaturahmi Desa Bersatu?

Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa yang menamakan diri Desa Bersatu digelar di stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu 19 November 2023.

Delapan organisasi itu mencakup, antara lain Desa Nasional, Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia, dan Persatuan Masyarakat Nusantara.

Dalam undangan tertulis yang tersebar di media sosial X, forum ini menyatakan akan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, serta konsolidasi nasional berebut suara desa 2024.

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, menghadiri acara tersebut.

Akan tetapi, forum itu kemudian mengganti nama acara menjadi silaturahmi nasional. 

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Annas, beralasan silaturahmi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dihadiri ribuan kepala desa, badan pemusyawaratan desa, dan perangkat desa.

Adapun mengapa mereka menghadirkan Gibran, karena putra Presiden Jokowi tersebut dianggap tokoh muda inspiratif dan berharap bisa mengakomodasi aspirasi perangkat desa.

"Ada beberapa poin yang kami harap bisa diakomodasi ke depan. Pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian dana desa Rp5 miliar bersifat afirmatif dan memperbaiki kesejahteraan perangkat desa," ujar Asri Annas seperti dilansir Antara. 

Di atas mimbar, cawapres Gibran yang mengenakan kemeja biru, mengatakan telah menerima masukan perangkat desa dan akan menyiapkan solusi.

Ketika ditanya mengenai sokongan perangkat desa padanya, Wali Kota Solo ini enggan berkomentar.

"Kalau masalah dukung mendukung itu nanti saja, kita carikan solusi terbaik dulu, kita serap dulu, apa saja permasalahannya. Kalau dukung mendukung nanti saja, sambil jalan," kata Gibran.

Di acara itu, rupanya tak hanya Gibran dan istrinya Selvi Ananda yang hadir.

Ada juga Sekjen Partai Gerinda Ahmad Muzani beserta jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Pertemuan perangkat desa dan Gibran itu kembali memantik kecurigaan netralitas aparat pemerintah di Pemilu 2024.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pun melaporkan acara perangkat desa itu ke Bawaslu. Mereka menilai silaturahmi tersebut melanggar UU Pemilu dan UU ASN.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan berdasarkan laporan pengawas di sana tidak ada ajakan memilih pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran oleh perangkat desa. 

Pihaknya akan mencermati laporan yang ada, termasuk video dari tim pengawas pemilu yang mengawasi jalannya acara silaturahmi untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pemilu.

Meskipun penilaian sementara, ada potensi dugaan pelanggaran kampanye.

"Ada potensi [pelanggaran] karena pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua tim kampanye tidak boleh melibatkan perangkat desa dalam kampanye," tutur Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung DPR.

Untuk itulah Bawaslu akan memanggil panitia acara Desa Bersatu dalam waktu dekat.

Bagja juga kembali mengingatkan larangan keterlibatan kepala desa beserta perangkatnya dalam kampanye pemilu sesuai UU Pemilu dan UU Desa. 

Di Pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur aparat dan kepala desa dalam kampanye pemilu. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Selain itu, Pasal 29 huruf j UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatur kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pemberhentian.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatakan Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Prabowo-Gibran di acara silaturahmi perangkat desa kemarin.

Bawaslu, katanya, mesti memanggil pihak penyelenggara acara dan cawapres Gibran untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan.

Sebab potensi kecurangan sangat kentara, ujar Nurlia.

"Memang dukungan perangkat desa ke paslon Prabowo-Gibran tidak eksplisit karena dilakukan bukan di masa kampanye, tidak ada ajakan, pemasangan nomor urut, citra diri atau lambang," jelasnya kepada BBC News Indonesia.

"Tapi kehadiran Gibran jadi pertanda [kecurangan]. Dia sudah curi start yang terlembaga karena menggunakan institusi negara yaitu aparat desa."

"Jadi publik harus tahu proses penyelidikan Bawaslu, jangan tiba-tiba bilang tidak menemukan pelanggaran, kepercayaan publik bisa luruh."
Potensi konflik horizontal di masyarakat

Pengamat pemilu, Nurlia Dian Paramita, mengatakan ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa dalam pemilihan umum bisa memicu konflik horizontal di masyarakat.

Pasalnya telah terjadi kubu-kubuan di organisasi perangkat desa.

Untuk diketahui, sejumlah organisasi desa di Jawa Timur yakni Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur dan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) disebut dalam laporan Tempo menyatakan dukungannya terhadap capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD. 

Berbeda dengan Papdesi dan AKD Jawa Timur, delapan organisasi kepala desa seperti Apdesi, DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa nasional (Abpednas), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Masyarakat Nusantara mengisyaratkan dukungannya ke Prabowo-Gibran. 

Dalam situasi begini, kata Nurlia, kepala desa yang tidak netral sudah pasti akan mengerahkan pengaruh mereka ke warganya agar memilih salah satu calon dengan berbagai cara.

"Kepala desa ini yang paling dekat dengan masyarakat, mereka bisa menggunakan perangkat RT/RW untuk mengorganisir dukungan pada salah satu calon."

"Bisa dengan iming-iming sembako, bantuan token listrik, bahkan intimidasi."

"Bagi masyarakat yang betul-betul ingin memilih sesuai hati nurani bisa marah. Apalagi pengetahuan masyarakat dalam politik kan sangat hitam-putih, sumbu pendek," kata Nurlia.

Itu mengapa Nurlia mendesak Bawaslu agar meningkatkan kesiagaan dan kewaspadaan panitia pengawas pemilu di tiap-tiap desa.

Sehingga ketika ada potensi konflik di masyarakat bisa diantisipasi.

"Apalagi dua paslon capres-cawapres lain merasa ada ketimpangan, ada pemihakan aparat pemerintah yang dinarasikan sebagai potensi kecurangan," jelasnya. (*)

Tags : Kumpulan Kepala Desa, Dukung Dua Pasangan Capres Berbeda, Bahaya Konflik Horizontal Mengintai, Politik, Masyarakat, Kebebasan berekspresi, Pilpres 2024, Pemilu 2024,