News Kota   2023/04/16 12:35 WIB

Lahan 1,7 Hektar di Lokasi Pasar Simpang Baru Panam Segera Dipatok, 'karena Pemko Sudah Menang dalam Putusan Pengadilan'

Lahan 1,7 Hektar di Lokasi Pasar Simpang Baru Panam Segera Dipatok, 'karena Pemko Sudah Menang dalam Putusan Pengadilan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memasang patok tanah di Pasar Simpang Baru, Panam, karena telah dinyatakan menang dalam putusan pengadilan atas kepemilikan aset.

"Lahan di Pasar Simpang Baru Panam milik Pemko segera dipatok."

"Kami akan memasang patok tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution pada wartawan, Kamis (13/4).

Pihaknya bersama pihak berwenang telah membahas proses eksekusi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait Pasar Simpang Baru pada 31 Maret lalu.

Menurutnya, dalam rapat tersebut disepakati bahwa lahan Pasar Simpang Baru itu harus dikuasai terlebih dahulu. Setelah itu, sertifikat Pasar Simpang Baru segera diurus. Kemudian, Pasar Simpang Baru itu ditata ulang.

Ia menyebut, luas Pasar Simpang Baru itu sekitar 1,7 hektare.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 15 Februari 2023.

Pemko Pekanbaru membahas pelaksanaan eksekusi lahan dari pihak yang mengklaim Pasar Simpang Baru Panam. 

"Saya menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bahwa kami menang di pengadilan terkait pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam. Pasar tersebut disahkan pengadilan sebagai milik Pemko Pekanbaru," kata Indra Pomi.

Surat putusan PN Pekanbaru sudah diterima. Rencananya, ada bangunan dan lahan yang akan dieksekusi.

"Namun, rapat tak jadi digelar karena para pejabat terkait sedang dinas luar. Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan. Langkah-langkahnya yang kami bahas," pungkasnya. (*)

Tags : lahan milik pemko pekanbaru, aset pemko, lahan 1, 7 hektar di pasar simpang baru panam, lahan milik pemko segera dipatok, news kota,