Siak   2026/09/14 20:35 WIB

Area Gambut di Siak Terbakar Lagi yang Diduga karena ada Pembukaan Lahan Baru

Area Gambut di Siak Terbakar Lagi yang Diduga karena ada Pembukaan Lahan Baru

SIAK INDRAPURA - Padamnya titik api di Kabupaten Siak belum membuat pemerintah daerah menganggap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selesai.

Setelah seluruh titik api dinyatakan nihil, perhatian kini diarahkan pada sumber kerawanan baru, terutama pembukaan lahan gambut yang diduga menjadi pemicu kebakaran.

Bupati Siak Afni Zulkifli langsung turun ke lokasi karhutla di Kecamatan Dayun, Sabtu (12/9/2026), sesaat setelah kembali dari Jakarta mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Kepala Daerah (KPPD) IV Lemhannas.

Afni bersama suaminya, Triono Dul Hakim, tiba sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perbatasan Kampung Sukamulya.

Ia menemui langsung personel Satgas Karhutla yang sebelumnya berjibaku selama berhari-hari melakukan pemadaman.

Di lokasi tersebut, sedikitnya 40 hektare lahan gambut dan rawa dilaporkan terdampak kebakaran.

Karakter lahan yang mudah terbakar membuat proses pemadaman berlangsung selama sembilan hari dengan pengerahan sekitar 1.330 personel.

Meski api telah berhasil dikendalikan, pemerintah masih melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang kembali memicu kebakaran.

"Alhamdulillah per hari ini Siak sudah zero firespot, kita jaga bersama Siak bebas titik api. Tinggal pendinginan dan memastikan semuanya aman. Saya terus memantau dan mengawal perkembangan tiap hari," kata Afni.

Kunjungan Afni ke Dayun menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak berhenti ketika titik panas menghilang.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan yang lebih sulit, yakni memastikan lahan yang telah terbakar tidak kembali dibuka dan dikeringkan.

Afni bahkan meninjau lokasi pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan terjadinya karhutla.

Di kawasan tersebut masih terlihat garis polisi dan papan penegakan hukum yang dipasang Polres Siak.

Menurut Afni, persoalan menjadi lebih serius karena lokasi merupakan kawasan rawa gambut yang secara ekologis berfungsi sebagai daerah penangkap air.

"Lahan ini hutan rawa gambut yang harusnya basah, tapi dipaksa kering. Sangat merusak lingkungan. Padahal ini daerah penangkap air, tapi mau dibuat jadi ladang sawit. Kita tak akan biarkan ini terjadi," tegasnya. (rp.mhr/*)

Pernyataan tersebut memperlihatkan perubahan fokus pemerintah daerah. Setelah operasi pemadaman berhasil menekan titik api, perhatian diarahkan pada aktivitas yang berpotensi menciptakan siklus karhutla baru.

Karhutla di Siak dalam beberapa waktu terakhir mayoritas terjadi di kawasan hutan. Sejumlah titik berada di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Zamrud dan areal Perhutanan Sosial.

Seluruh titik tersebut telah berhasil ditangani Satgas Karhutla melalui operasi darat maupun dukungan lintas instansi.

Afni menyebut keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), Satpol PP, perusahaan, pemerintah kecamatan dan pemerintahan kampung.

"Saya bersyukur Siak punya Forkopimda yang kompak memimpin pengendalian karhutla ini. Pak Kapolres dan Pak Dandim bahkan memimpin langsung di lokasi, juga ada Pak Wakil," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah provinsi, termasuk pengerahan personel dan bantuan water bombing untuk mendukung operasi pemadaman.

"Ini hasil kerja kolaborasi dan gotong royong bersama," katanya.

Di balik keberhasilan memadamkan api, pemerintah daerah kini menghadapi persoalan lain: dugaan pembukaan kawasan hutan dan munculnya klaim sepihak atas lahan negara.

Afni menegaskan, Pemkab Siak tidak akan memberikan ruang bagi penerbitan dokumen yang dapat memperkuat klaim atas kawasan hutan atau lahan negara.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang meminta camat, lurah dan penghulu tidak mengeluarkan surat keterangan apa pun untuk kawasan hutan maupun lahan milik negara.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilakukan Polres Siak. Tidak boleh ada klaim pada lahan milik negara," ujar Afni.

Kebijakan tersebut dinilai penting karena persoalan tata kelola lahan berpotensi menjadi mata rantai yang lebih panjang.

Ketika kawasan hutan dibuka, dikeringkan dan kemudian diklaim untuk aktivitas perkebunan, risiko kebakaran meningkat sekaligus menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.

Karena itu, setelah status titik api mencapai nol, pekerjaan pemerintah belum berakhir. Evaluasi terhadap kawasan terbakar, pengawasan pembukaan lahan dan penegakan hukum menjadi langkah penting agar karhutla tidak kembali menjadi persoalan berulang di Siak.

"Kita tak akan biarkan ini terjadi. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak. Tidak boleh ada asal klaim di lahan milik negara," tegasnya.

Tags : lahan gambut, siak, lahan gambut terbakar, pembukaan lahan baru,