Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau larang aparatur sipil negara [ASN] dan Non ASN mudik di Natal dan Tahun Baru [Nataru].
PEKANBARU - Larangan bagi aparatur sipil negara [ASN] dan Non ASN mudik di Natal dan Tahun Baru [Nataru], Epidemiologi Riau minta harus didukung semua pihak.
"Kebijakan pemerintah melarang para ASN untuk tidak mengambil cuti dan liburan keluar kota harus didukung oleh semua pihak," kata ahli Epidemiologi Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan memberikan tanggapan mengenai kebijakan larangan cuti dan mudik saat libur Nataru itu.
"Pengalaman tahun lalu, setelah libur natal dan tahun baru selalu ada terjadi lonjakan."
"Saat libur natal dan tahun baru selalu ada kerumunan yang tidak bisa dihindari."
Ia menyarankan kepada pemangku kepentingan agar tegas dalam menjalankan aturan ini. Sehingga saat libur natal dan tahun baru nanti tidak lagi terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.
"Aturan itukan dibuat tujuanya agar tidak ada kerumunan, tapi yang paling penting itu adalah protokol kesehatan," kata Wildan.
Wildan menyarankan agar kebijakan larangan cuti dan lliburan keluar kota tidak hanya dititik beratkan kepada ASN saja.
"Larangan itu berlaku untuk seluruh pegawai pemerintahan, BUMN dan karyawan perusahaan bahkan masyarakat umum."
"Karena kerumunan inikan sering menjadi kluster penularan Covid-19. Seperti yang kemarin terjadi lonjakan di Duri, itukan karena ada acara berkerumun, kemudian ada yang positif, akhirnya semua kan itu terpapar," katanya.
Wildan menjelaskan, kebijakan larangan libur cuti bersama dan mudik saat libur Nataru ini apakah terbukti efektif atau tidak dalam menekan penularan Covid-19, bisa dilihat dan dibuktikan setelah dua pekan libur Nataru selesai.
"Dua minggu setelah libur nanti akan ketahuan, apakah kebijakan ini berjalan maksimal dan efektif atau tidak dalam menekan angka penularan Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, pada keterangan pers nya, Kamis 2 Desember 2021 kemarin menyampaikan, terdapat 9 posko check poin pada saat natal dan tahun baru 2022 yang akan didirikan di Provinsi Riau.
"Pergerakan orang yang keluar masuk ke Riau akan dibatasi saat libur natal dan tahun nanti."
"Setidaknya ada 9 titik posko check poin yang akan didirikan di sejumlah lokasi diperbatasan Riau dengan provinsi tetangga," sebutnya.
Seluruh orang yang akan keluar masuk ke Riau akan dilakukan pemeriksaan, di antaranya;
"Ada 9 posko check poin yang perlu mungkin untuk dilakukan peninjauan," katanya.
Menurutnya, rencana posko check poin untuk memonitoring dan merekap data pergerakan orang yang masuk dan keluar di Provinsi Riau.
Syamsuar mengatakan, pembentukan posko induk yang berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Lalu, posko Pelabuhan Mengkapan Buton Kabupaten Siak dan posko pelabuhan penyeberangan Roro Rupat.
"Itulah beberapa posko yang mungkin akan dilakukan penambahan lagi," ujarnya.
Gubri juga mengakui, penambahan posko check poin nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan nantinya saat mendekati natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
Ia juga mengatakan untuk menindaklanjuti cuti nataru, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 114/SE/BKD 2021.
Tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan cuti bagi ASN selama nataru dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Riau, Pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 se-Indonesia.
"Tetapi pemberlakuan PPKM tidak mengurangi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau," ungkapnya. (*)
Tags : Larangan Bagi ASN-Non ASN Mudik di Nataru, Riau, News, Larangan Mudik Harus Didukung Semua Pihak,