Indragiri Hulu   2021/02/27 15:38 WIB

Lima Kades dan Satu Kadis Inhu Dieksekusi, Karena Kasus 'Pelanggaran Pilkada'

Lima Kades dan Satu Kadis Inhu Dieksekusi, Karena Kasus 'Pelanggaran Pilkada'

RIAUPAGI.COM, INDRAGIRI HULU - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tentang keterlibatan dan pelanggaran lima Kepala Desa (Kades) dan satu Kepala Dinas (Kadis) akhirnya di eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat.  

"Sudah kita eksekusi untuk menjalankan amar putusan PT Pekanbaru, dan langsung diterima teman-teman di Rutan tadi sekitar pukul 11.00 WIB," Kepala Kejari Inhu, Furkon Lubis kepada sejumlah awak media, Jumat (26/2).
 
Saat persidangan digelar di Pengadilan Negri (PN) Rengat tuntutan yang diberikan tak berbanding lurus dengan tuntuntan JPU sebelumnya. "Kita tuntut 5 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan denda Rp6 juta subsider selama 1 bulan. Lalu majelis memutusnya dengan 1 bulan, hingga akhirnya kita melakukan upaya banding di tingkat PT Pekanbaru," ujar Furkon. 

Upaya banding yang dilakukan itu juga merupakan upaya dalam menegakkan supremasi hukum yang ada. Sebagai informasi adapun ke-enam terpidana itu yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. Selain Kadis PMD, lima Kades juga mendapat vonis tambahan yakni divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. "Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha.

Dia menyebut dalam amar putusan hakim PT Pekanbaru itu, menyatakan kalau ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Kelima terdakwa kades yakni, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, dan Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. (rp.sdp/*)

Tags : Lima Kades dan Satu Kadis Inhu Dieksekusi, Pelanggaran Pilkada di Inhu,