PEKANBARU - Pengendara sepeda motor dan mobil tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan area depan Mal Living World Pekanbaru sebagai tempat parkir mulai Sabtu 31 Oktober 2026.
"Sepeda motor dan mobil dilarang parkir di depan Living World."
"Kami menegaskan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada kendaraan yang parkir di area depan Mal Living World," kata Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Rafit D Febri.
Larangan tersebut diberlakukan menyusul rencana pembangunan taman di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, tepat di depan Fly Over Simpang SKA.
Area yang sebelumnya dimanfaatkan untuk parkir itu kini disiapkan sebagai ruang terbuka dan harus steril dari kendaraan.
Rafit D Febri menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan yang menggunakan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir.
Menurutnya, perubahan fungsi kawasan tersebut juga berkaitan dengan pelebaran ruas jalan di sekitar lokasi.
Karena itu, area kosong di depan mal tidak lagi diperuntukkan bagi aktivitas perparkiran.
Dishub meminta pengunjung mal, karyawan, hingga pengemudi ojek online mematuhi ketentuan tersebut dengan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
Rafit juga mengingatkan juru parkir agar tidak mengarahkan pengendara untuk menempati area yang sudah dilarang.
Pengendara diminta menolak jika masih ada juru parkir yang menawarkan lokasi tersebut.
"Area tersebut tidak boleh lagi menjadi tempat parkir. Pengendara bisa parkir di dalam atau di samping mal, atau parkir di lokasi yang sudah disediakan," jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru akan melakukan patroli di kawasan tersebut.
Pengendara yang tetap nekat memarkirkan kendaraan di area terlarang terancam dikenai tindakan berupa penggembosan ban. (rp.elf/*)
Tags : living world, larang arkir kederaan sepeda motor dan mobil, dilarang parkir di depan bangunan living world, News Kota,