Headline Agama   2026/10/28 21:56 WIB

Masjidil Haram Menyatukan Jutaan Umat Islam yang Miliki Sejarah Panjang

Masjidil Haram Menyatukan Jutaan Umat Islam yang Miliki Sejarah Panjang

AGAMA - Jemaah dari berbagai negara kini berdiri dalam satu saf untuk menunaikan salat berjamaah di Masjidil Haram.

Namun, praktik yang menyatukan jutaan umat Islam tersebut memiliki sejarah panjang.

Sekitar satu abad lalu, salat di masjid suci itu masih dilaksanakan dalam beberapa kelompok berdasarkan mazhab fikih.

Melansir The Islamic Information, perubahan penting terjadi pada 27 Oktober 1926, ketika Raja Abdulaziz memerintahkan penghentian praktik salat berjamaah secara terpisah.

Setelah pertemuan dengan para ulama dari Hijaz dan Najd, disepakati bahwa seluruh jemaah akan melaksanakan salat bersama di bawah satu imam.

Kebijakan itu mengakhiri tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad dan menjadi salah satu perubahan penting dalam pengelolaan Masjidil Haram pada masa pemerintahan Saudi awal.

Sebelum penyatuan tersebut, Masjidil Haram memiliki empat tempat salat yang digunakan oleh jemaah dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Masing-masing kelompok memiliki imam sendiri dan melaksanakan salat secara bergantian.

Kelompok Syafi'i biasanya mendapat giliran pertama, disusul kelompok Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Akibatnya, salat yang sama dapat dilaksanakan berulang kali dalam satu waktu di dalam kompleks Masjidil Haram, dengan masing-masing kelompok mengikuti imamnya.

Tradisi tersebut berkembang selama berabad-abad, mulai sekitar abad kelima hingga keenam Hijriah, dan bertahan di bawah pemerintahan yang berbeda hingga awal abad ke-20.

Sejumlah pelancong dan sejarawan pada masa itu juga menggambarkan bagaimana jemaah dari setiap mazhab berkumpul di tempat salat masing-masing untuk menunaikan ibadah secara terpisah.

Perubahan berlangsung pada 27 Oktober 1926. Raja Abdulaziz memerintahkan agar praktik salat terpisah dihentikan setelah pembahasan bersama para ulama dari Hijaz dan Najd.

Melalui kesepakatan tersebut, tempat-tempat salat yang sebelumnya digunakan oleh kelompok mazhab berbeda dihapuskan sebagai bagian dari sistem berjamaah terpisah.

Sejak itu, satu waktu salat dilaksanakan dalam satu jamaah dengan satu imam yang memimpin seluruh jemaah.

Meski sejumlah imam yang memenuhi kualifikasi tetap bergantian menjalankan tugas, hanya satu imam yang memimpin satu pelaksanaan salat pada waktu yang sama.

Tidak ada lagi pengulangan jamaah berdasarkan kelompok mazhab seperti sebelumnya.

Praktik berjamaah dengan satu imam tersebut dinilai sejalan dengan gambaran pelaksanaan salat pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, ketika umat Islam berkumpul untuk salat di belakang satu imam.

Penyatuan pada 1926 kemudian menjadi bagian dari sejarah pengelolaan Masjidil Haram.

Sistem itu terus berlangsung hingga kini, memungkinkan jemaah dari berbagai negara menunaikan salat bersama dalam satu jamaah.

Seratus tahun setelah keputusan tersebut, Masjidil Haram tetap menjadi tempat berkumpulnya umat Islam dari berbagai latar belakang.

Dalam setiap waktu salat, mereka berdiri dalam saf yang sama, mengikuti satu imam, dan menjalankan ibadah secara berjamaah. (*)

Tags : Masjidil Haram, Makkah, Umat Islam, Makah Miliki Sejarah Panjang,