NUSANTARA - Nelayan kecil berperan besar terhadap produksi perikanan tangkap nasional dengan kontribusi mencapai 80%.
Sayangnya, kendati berkontribusi besar, perlindungan terhadap nelayan kecil masih minim di tengah meningkatnya kerentanan dampak perubahan iklim.
Marthin Hadiwinata, dari Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) mengatakan, pemerintah sejatinya sudah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN-PPSK).
Sayangnya, dokumen itu belum cukup memadai melindungi nelayan kecil.
“Perikanan kecil seolah tidak diakui karena tidak berkontribusi pada devisa secara langsung. Padahal, keberadaannya sangat penting karena menunjang akses pangan, lapangan pekerjaan, dan lainnya,” katanya dalam webinar belum lama ini.
Dia memberikan sejumlah catatan kritis terkait dokumen RAN itu. Misal, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai siapa dan kegiatan apa yang masuk dalam lingkup perikanan skala kecil serta bagaimana menentukannya secara partisipatif.
Tidak merujuk pada pendekatan HAM, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta tidak memiliki target proresif, misal, target asuransi nelayan 100% pada 2030.
Dokumen itu juga belum menjawab isu nyata seperti tumpang tindih wilayah tangkap nelayan kecil dengan kawasan konservasi atau infrastruktur laut.
Dani Setiawan, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat sipil atau organisasi nelayan dalam penyusunan dokumen.
Menurut dia, hal itu menunjukkan paradigma pemerintah yang jadikan nelayan sebagai objek, bukan subjek dari rencana tersebut.
Indikasi lain, juga terlihat beberapa program pemerintah malah mengancam eksistensi nelayan kecil. Misal, kebijakan pemanfaatan sedimentasi laut, pembangunan tanggul raksasa di sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa.
Implementasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) juga tak luput dari sorotan Dani.
Menurut dia, desain program ini masih terfokus pada infrastruktur produksi fisik dan melupakan aspek mendasar seperti air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan pemukiman nelayan.
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional menyebut, sangat penting melindungi nelayan kecil di tengah berbagai tekanan, terutama akibat konflik pemanfaatan ruang.
Operasional tambang di pulau-pulau kecil kian memperparah kerentanan masyarakat pesisir.
Walhi mencatat, selama 2020-2024, terdapat setidaknya 37,5 juta jiwa terdampak bencana ekologis yang dipicu pembukaan hutan dan tambang.
Total 248 izin tambang saat ini berada di pesisir dan pulau. Dari jumlah itu, 43 di pulau kecil seperti Sangihe, Wawonii, Obi, dan Kabaena.
Di Kabaena, sekitar 73% pulau terkavling izin tambang nikel. Situasi ini memaksa para nelayan kecil menjadi buruh tambang atau sopir karena ruang tangkap rusak.
Saat sama, upaya perlindungan terhadap nelayan nyaris tak ada.
Mida menyebut, perempuan nelayan berkontribusi hingga 39% dari tenaga kerja sektor perikanan skala kecil global.
Sayangnya, dalam perencanaan kebijakan, keterlibatan perempuan masih sangat minim.
Statistik perikanan nasional juga belum mencatat kontribusi nelayan kecil dan perempuan nelayan secara akurat.
“Bencana ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil, bermula dari kebijakan tata ruang yang direncanakan tanpa partisipasi bermakna.
Terjadi ketimpangan keadilan kelautan di mana hak tenurial nelayan kecil terancam oleh agenda konservasi sepihak maupun industri ekstraktif.”
Dedi Adhuri, peneliti Antropologi Maritim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akui kekurangan, tetapi dokumen RAN PPSK juga memiliki kelebihan.
Terutama, menyangkut hak substantif ruang adat/perempuan, jaminan akses sumber daya secara progresif, dan memuat embrio sistem pemantauan kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan langkah awal peralihan dari tata kelola konvensional berorientasi stok ikan ke pendekatan yang berpusat pada manusia,” katanya.
Kelemahannya, prinsip HAM baru diadopsi sebagai jargon di atas kertas, belum menjadi kerangka operasional konkret. Persoalan nyata nelayan di lapangan tidak menjadi rujukan.
Selain itu, formulasi program dalam RAN PPSK masih bersifat bantuan fisik, pengawasan fisik, jumlah pelatihan, dan sertifikasi administratif.
Nelayan diposisikan sebagai penerima manfaat, bukan pemegang hak.
Sofia A, Perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), menjelaskan, saat ini menyusun RAN Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Keenam (2026–2030) untuk memberi perlindungan kelompok rentan, termasuk pekerja sektor perikanan.
Mereka juga tengah menyusun rancangan regulasi yang mendorong Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi pelaku usaha.
Terkait RAN PPSK, catatannya antara lain, nelayan kecil harus terjamin sebagai pemegang hak yang dilindungi negara.
Negara juga harus memiliki mekanisme pemulihan hak (access to remedy) bila terjadi pelanggaran HAM terhadap nelayan kecil, baik yang bekerja mandiri maupun yang menjadi bagian rantai pasok korporasi perikanan.
Kritikan serupa juga Yuni Asrianti, Komisi Nasional Perempuan sampaikan.
Dia menilai, RAN PPSK belum mengakomodir hak-hak perempuan pedesaan secara spesifik untuk menjamin hak akses, kontrol, dan kepemilikan perempuan pesisir atas sumber daya air/tanah.
Selain itu, kata Yuni, melanggengkan peran gender tradisional (domestikasi) dalam rencana aksi programnya.
Beberapa program yang pemerintah buat terbatas di sektor hilir seperti pengolahan produk mikro atau literasi keuangan rumah tangga. UU No. 7 Tahun 2016 menegaskan “setiap orang yang menangkap ikan” sebagai nelayan.
Namun, praktik di lapangan acapkali mengabaikan perempuan nelayan dalam definisi itu.
Program Kampung Nelayan Merah Putih berisiko mengeklusi perempuan dan mengancam kepemilikan adat kolektif karena pendekatannya yang sangat sentralistik dari atas ke bawah.
“Kami merekomendasikan pengakuan formal terhadap nelayan perempuan, perlindungan hak ruang pesisir perempuan, serta kuota kepemimpinan bagi perempuan di lembaga pengelolaan perikanan,” urainya.
Novia dari KKP dalam sesi diskusi menyatakan walaupun belum sempurna, KKP sudah mengimplementasikan substansi perlindungan dan pemberdayaan nelayan lewat kegiatan reguler.
Antara lain, program Kampung Nelayan Modern (Kamon/KNMN), program bantuan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi nelayan skala kecil di bawah 5 GT, serta program pemberdayaan ekonomi.
Pemerintah perlu mendorong pembenahan tata kelola laut yang lebih inklusif, terutama pada nelayan kecil dan tradisional.
Tanpa itu, mimpi untuk menggapai kesejahteraan bagi mereka bakal sulit terwujud. Alih-alih masalah selesai, yang ada berbagai persoalan bisa terus bermunculan.
Gridanya Mega Laidha, Program Manager Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan, sebagai negara dengan wilayah laut terluas, sektor ini menghadapi banyak persoalan, seperti pencemaran, degradasi ekosistem, pengusiran (dispossession), pemindahan (displacement), hingga perampasan ruang laut (ocean grabbing).
Persoalan lain, distribusi manfaat belum merata, terutama kepada kelompok marginal dan perempuan.
“Ini semakin menegaskan bahwa keadilan biru belum benar-benar menjadi perspektif dalam melakukan pembangunan sektor kelautan dan pulau-pulau kecil,” katanya.
Koordinasi antar sektor dan wilayah, serta minimnya akuntabilitas memperparah situasi itu.
Kendati nelayan kecil sering disebut dalam retorika manajemen perikanan, kenyataan mereka jarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Begitu juga dengan nelayan perempuan.
“Perempuan nelayan juga kerap mengalami diskriminasi sistemik, dari tingkat global hingga komunitas, yang menyebabkan mereka menanggung beban yang tidak proporsional,” katanya.
Partisipasi masyarakat, katanya, akan memperkuat penerimaan kebijakan dan keberhasilan jangka panjang inisiatif kelautan.
Juga, tak boleh terlupakan kalau penyusunan dan implementasi kebijakan harus mengintegrasikan keadilan rekognisional, prosedural, dan distribusional.
Dampak krisis iklim dan ketidaksetaraan juga masih jadi persoalan yang belum teratasi sampai sekarang.
Menurut Mega, krisis iklim saat ini menambah beban nelayan kecil dalam mengakses manfaat dari sumber daya laut.
“Mendorong tata kelola laut yang lebih inklusi dan adil menjadi elemen kunci keberhasilan membangun sektor ini. Sebaliknya, mengabaikan suara masyarakat lokal atau pelaku sumber daya bisa memicu resistensi terhadap inisiatif seperti kawasan konservasi laut, karbon biru, atau ekonomi biru berkelanjutan.”
Keadilan ekonomi biru menjadi harapan untuk menjadi solusi dalam memecahkan persoalan ketidakadilan dalam tata kelola laut.
Menurut Mega, upaya itu bisa terwujud dengan memperhatikan sejumlah hal antara lain, pertama, ada pengakuan (recognition) terhadap nelayan kecil, perempuan, dan masyarakat adat.
Kedua, sesuai prosedur (prosedural) yang merujuk pada bebas, sebelumnya, berdasarkan informasi, dan persetujuan.
Ketiga, akses informasi (utuh, mutakhir, cepat, transparan, dan mudah), forum partisipasi publik yang transparan, inklusif, dan partisipatif; akses terhadap keadilan yang merujuk pada Anti-SLAPP (anti strategic lawsuit against public participation) dan mekanisme pengaduan serta mekanisme partisipasi publik.
Keempat, pendistribusian yang merujuk pada akses pasar dan sarana prasarana, jaminan sosial (asuransi nelayan), kepastian usaha (harga ikan dan pembiayaan usaha), dan pengembangan usaha berbasis masyarakat.
Terkait perubahan iklim dan pertumbuhan biru perlu menyeimbangkan prioritas lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Gayatri Reksodiharjo, Direktur Eksekutif Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) menjelaskan, persoalan paling jamak nelayan kecil hadapi adalah minim akses informasi dan teknologi, kesehatan, keselamatan, hingga institusi keuangan.
Isu kepatuhan kelengkapan kapal, rantai pasok, serta keberlanjutan juga termasuk.
LINI pun mendorong para nelayan menyelesaikan problem administrasi dengan membuat kartu Kusuka dan buku kapal perikanan elektronik (e-BKP).
Dia juga mendorong pembentukan kelompok nelayan, pembentukan kelompok perempuan, memfasilitasi pembentukan dan penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), hingga penetapan buka tutup wilayah tangkap.
Perlu juga, katanya, pelatihan safety at sea untuk perlindungan nelayan ketika di laut, pelatihan safety diving, pelatihan cara penangkapan yang tidak merusak dan pembuatan alat tangkap; dan pelatihan pasca penangkapan.
Faridz Fachri, Sustainable Fisheries Coordinator Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menjelaskan soal program perbaikan perikanan gurita di Sulawesi.
Upaya ini, katanya, mampu memberi dampak positif pada nelayan.
Melalui kuesioner dan wawancara mendalam, didapat kesimpulan kalau mayoritas nelayan memahami hak dasar mereka, seperti kebebasan berserikat dan keterlibatan dalam penjualan hasil tangkapan.
Namun demikian, masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman aspek penting lain. Misal, perihal mekanisme pengaduan, pendaftaran kapal, serta akses terhadap asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Penguatan kerjasama antara kelompok nelayan dan pemerintah menjadi kunci untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Fachri.
Lili Widodo, Kepala Tim Kerja Perlindungan Nelayan pada Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim pemerintah terus berupaya meningkatkan jaminan sosial dan perlindungan nelayan skala kecil melalui sejumlah program dan kebijakan ekonomi biru untuk Indonesia Emas 2045.
Sejumlah program itu adalah perlindungan laut dan sumber daya melalui perluasan kawasan konservasi laut, mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan melalui penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Juga pengembangan perikanan budidaya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan.
Program terakhir, menjaga kelestarian wilayah laut melalui pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.
Isu lainnya, berbagai tantangan seperti risiko pekerjaan tinggi, akses terbatas ke program pemerintah, dan minimnya perlindungan sosial. Padahal, nelayan skala kecil berperan strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan ekonomi.
Isu lain, katanya, terbatasnya akses teknologi dan pasar membatasi produktivitas serta pendapatan, maupun persaingan dengan kapal besar seringkali merugikan nelayan kecil dalam mengakses sumber daya laut.
“Pentingnya kebijakan jaminan sosial untuk mendukung kesejahteraan dan keberlanjutan sub sektor perikanan.”
Adjie Dharmastya, Fair Trade Officer Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) menyebut, salah satu upaya untuk menerapkan human rights and social responsibility (HRSR) perikanan adalah melalui penerapan fair trade.
Itu adalah skema sertifikasi yang bertujuan untuk mendorong praktik penangkapan berkelanjutan.
Saat fair trade diterapkan, ada standar-standar yang harus dijalankan dan dipenuhi oleh pelaksana.
Di antaranya, adalah pemberdayaan; hak dasar di tempat kerja; perjanjian kerja; keselamatan pekerja; jam kerja; ketertelusuran; dan sistem manajemen internal.
Dalam proses implementasi fair trade, MDPI memfasilitasi beberapa pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses pendampingan, di antaranya adalah kelompok/komite nelayan, pemasok/pengepul lokal, dan pabrik pemrosesan.
Selain itu, MDPI juga mendorong nelayan dalam memahami hak-haknya saat menjalani proses pendampingan. Itu mencakup hak bersuara, pendampingan, permudah materi, pemanfaatan premium, dan memfasilitasi nelayan.
“MDPI juga berperan sebagai audit dalam proses implementasi standar fair trade untuk proses sertifikasi, rencana perbaikan, dan kolaborasi,” pungkasnya. (*)
Tags : Kelautan perikanan, komunitas lokal, pangan, komunitas lokal, pangan, produk kelautan,