Headline News   2022/12/23 20:6 WIB

Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan Tiga Bahasa, LMR: 'yang Resminya Pakai Bahasa Melayu'

Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan Tiga Bahasa, LMR: 'yang Resminya Pakai Bahasa Melayu'
Bandara SSK II Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Lembaga Melayu Riau (LMR) setuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggunakan tiga bahasa pengantar untuk pengumuman penerbangan di bandara.

"LMR setuju Bandara SSK II Pekanbaru gunakan tiga bahasa Melayu, Indonesia dan Inggris."

"Tetapi sebaiknya Bandara SSK II Pekanbaru menggunakan bahasa pengantar resminya untuk pengumuman penerbangan di bandara memakai bahasa Melayu," harap Ketua Umum (Ketum) LMR pusat Jakarta, H. Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris SE Ask, Jumat (23/12/2022).

"Seingat saya Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru telah memberlakukan penggunaan bahasa Melayu sejak pada 1 Mei 2018," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga telah menyurati pihak PT Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru yang isinya tentang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi Bandara selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Tetapi Darmawi dalam penilaiannya, penggunaan bahasa Melayu untuk lebih menggemakan bahasa Melayu.

"Sudah sepantasnya Bandara menggunakan Bahasa Melayu sebagai pengantar agar lebih membuat suasana lebih Melayu dan mempertegas bahwa ini di negeri Melayu. Jadi selain bahasa pengantar bandara juga bisa memutar lagu lagu Melayu beserta ornamen-ornamennya," katanya.

Ia juga mengusulkan pada pusat-pusat keramaian perbelanjaan, Mal, mupun sarana umum lainnya dapat menggunakan bahasa Melayu.

Kalau Bandara Kualanamu Sumatera Utara, pengelola Bandara kental dengan Budaya Sumatera Utara, seperti menempatkan gambar-gambar lokal di setiap sudut bandara.

"Jadi nanti boleh saja, pihak Dinas Pariwisata bekerjasama dengan Bandara meletakkan pajangan destinasi wisata Riau yang berbudaya Melayu, misalnya saja istana Sultan Siak, Situs Kebudayaan Riau, istana Indragiri, istana Pelalawan, Candi Muara Takus, dan lain-lain," harapnya.

Menurutnya. Itu mungkin bagus diletak di bandara karena orang-orang kadang tak sempat mengunjungi destinasi sejarah, tetapi bisa melihatnya di bandara, jadi juga bisa memperkenalkan budaya Melayu," sebutnya lagi.

Kemudian, ia mengatakan, tidak hanya di bandara saja, pihaknya juga setuju mal, hotel dan restoran yang ada untuk sama-sama menggunakan Bahasa Melayu dalam keseharian serta memperkenalkan budaya Melayu baik melalui tampilan pakaian adat dan vidio tornd.

"Jangan alergi menggunakan bahasa Melayu, kita ini hidup di Negeri Melayu, jadi LMR mendorong untuk hal positif ini, menggunakan bahasa Melayu sesuai visi misi Riau, bahwa dunia Melayu adalah dunia Islam," terangnya.

Ia mengatakan optimis hal ini akan diterima baik oleh masyarakat karena tinggal di Bumi Melayu, "harusnya masyarakat sadar dan menjunjung tinggi budaya Melayu, seperti  pepetah mengatakan; dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung," sebutnya.

"Siapapun yang tinggal di Riau, harus ikut adat Melayu Riau, jangan cuma cari makan saja di sini, jadi kita berharap visi misi Riau itu semakin konkrit, mana yang belum kita gesa, masih ada waktu melakukannya," ujarnya.

Pemerintah Provinsi harus membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mewajibkan penggunaan Bahasa Melayu dalam pergaulan sehari-hari.

"Perda ini penting yang belum pernah terdengar ada upaya sebelumnya, untuk mengkaji kemungkinan penerapan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi di Riau," ungkap Darmawi.

Memang secara geografi budaya, Riau terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu Riau pesisir dan Riau daratan. Riau pesisirpun memiliki beberapa corak bahasa Siak, Bengkalis, Meranti memiliki dialek yang sama. Begitu juga Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir mempunyai dialek bahasa yang berbeda pula.

Sedangkan Riau daratan, meliputi Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Kuansing memiliki corak bahasa yang sangat berbeda dengan Riau pesisir.

Antara Pekanbaru dengan Kampar dan Kuansing mempunyai dialek yang berbeda pula. Jika disederhanakan pilihannya maka pilihannya bahasa Melayu Riau Pesisir dan bahasa Melayu Riau Daratan.

"Tetapi Perda Bahasa Melayu sebagai bahasa Resmi di Riau bisa saja dihasilkan asal ada kemauan politik dari Gubri dan anggota DPRD Provinsi Riau. Titik pentingnya adalah implemetasi perda tersebut," kata dia.

Menurutnya, prospek penerapan perda bahasa Melayu memerlukan usaha yang sangat maksimal. Riau merupakan provinsi pendatang, suku bangsa “Melayu” hanya 37% dari jumlah penduduk, setelah Melayu diikuti suku Jawa, Suku Minang, Batak, Banjar, Bugis dan Tionghoa. (*)

Tags : Bahasa Melayu, LMR Setuju Penggunaan Bahasa Melayu, Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan Bahasa Melayu,