Headline Riau   2021/02/06 18:58 WIB

LMR Tak Ragukan Riau Petroleum Sebagai Pelaksana Blok Rokan

LMR Tak Ragukan Riau Petroleum Sebagai Pelaksana Blok Rokan

Lembaga Melayu Riau (LMR) tidak meragukan kesiapan PT Riau Petroleum selaku pelaksana participating interest (PI) 10 persen ditengah masa transisi Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina.

RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Sebelumnya Komisi III DPRD Riau meragukan perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu yang menunjukan tanda-tanda perusahaan BUMD yang tidak siap melaksanakan tugas. "Justru kami malah melihat PT Riau Petroleum salah satu perusahaan yang sehat, jika pun ada kepincangan itu terjadi masa gubernur sebelumnya," kata H Darmawi Aris SE, Ketua LMR, Sabtu (6/2).

Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, menyebut kerja Chevron di Blok Rokan akan berakhir pada tahun 2021, selanjutnya Pertamina menjadi pengelolah blok tersebut tetapi meragukan jika PT Riau Petroleum (BUMD) Riau bergandengan dengan Pertamina untuk meneruskan, "DPRD sebagai pengawas APBD seharusnya dapat menyikapi bukan hanya tinggal diam, justru ini merupakan tanggung jawab DPRD," kata Darmawi. 

Menjawab atas tanggapan pihak dewan disebutkan dari sisi manajemen dan keuangan (bermasalah) dan perusahaan tidak termasuk dalam daftar perusahaan bekinerja baik. Darmawi menilai, itu masalah komisaris dan dirut yang lama yang tidak dibidangnya. "Jika dirut yang diusulkan nama-nama seperti Komisaris Utama (Komut) Ir Dewi Sari Lubis, H Darmawi Aris SE AK (komisaris) dan Direktur Utama Ir Yufi Hendra MP, jika pemerintah dapat menempatkannya maka selamat lah Riau Petroleum," sebutnya.

Diakui, Riau Petroleum sendiri merupakan perusahaan bikinan daerah yang dibentuk pada tahun 2002. Adapun perusahaan ini mulanya dibentuk untuk persiapan mengelolah Blok Coastal Plain & Pekanbaru (CPP) yang masa kontraknya berakhir dari Chevron. Dalam perjalananya, Riau Petroleum kalah bersaing dengan BUMD Kabupaten Siak, PT Bumi Siak Pusako. Pemegang operasional di blok migas CPP. "Waktu itu ketika Ir Abdi Haro sebagai tim di pemprov membahas blok rokan  membawa nama Riau Petroleum, sudah sewajarnya Riau Petroleum yang harus digandeng oleh pertamina," jelas Darmawi.

Riau Petroleum sempat runyamnya persoalan manajemen dan keuangan di BUMD tersebut dapat dilihat dari kinerja perusahaan mencari dividen. Diketahui, kata Darmawi, dirut yang diunjuk oleh gubernur terdahulu ternyata tidak bekerja sebagaimana seperti Riau Air Line, maaf hanya mengambil dana APBD, sehingga sejak dibentuk tahun 2002 perusahaan belum pernah menyetor dividen ke Riau. "Tetapi jika diunjuk tiga nama diatas pemda Riau tidak perlu mengucurkan dana hingga milyaran rupiah dari APBD," katanya.

"Ini perusahaan ruginya setiap tahun, jadi wajar perusahaan itu oleh peimpin yang lama kondisinya minus," tekannya.

Disinggung mengenai alasan penunjukan tiga nama diatas untuk di Riau petroleum, Darmawi lebih beralasan, karena ketiganya memiliki Sertifikat Keahlian dibidangnya. Seperti Yufi pernah duduk di Manager Petronas dan Brunai Petroleum, Ir Dewi juga pernah menjabat di Mobil Oil, "sedangkan  saya sendiri pernah duduk sebagai Dir KEU PT Qondrat Petroleum, mereka masing-masing telah teruji dan pandai menarik investasi ke Riau," kata dia.

Sementara Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Darusman, mengungkapkan penunjukan Riau Petroleum selaku pengelolah PI belum final alias bisa berubah. "Bisa saja berubah. Dalam waktu dekat kita akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), nanti penilaianya tergantung Pertamina Hulu Energi (PHE), nanti kalau dianggap tidak layak sesuai kajian naska akademis, kita ganti," sebutnya.

Sebagai informasi, ketentuan PI 10 Persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, mengacu pada Peraturan Menteri  ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Aturan ini ditetapkan 26 November 2016. Pada Pasal 2 Permen tersebut dinyatakan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD. (*)

Tags : LMR Tak Ragukan Riau Petroleum, Riau Petroleum Sebagai Pelaksana Blok Rokan ,