Kepri   2024/10/05 11:16 WIB

Loka POM Amankan Ribuan Obat-Kosmetik Ilegal Senilai Rp680 Juta Milik Toko Online

Loka POM Amankan Ribuan Obat-Kosmetik Ilegal Senilai Rp680 Juta Milik Toko Online

KEPRI - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) mengamankan ribuan produk kosmetik hingga obat impor, dari sebuah toko online yang berada di Kota Tanjungpinang, Kepri.

"Ribuan obat dna kosmetik ilegal diamankan."

“Pemilik usaha berinisial M melakukan tindak pidana di Bidang Kesehatan dan Pangan,” kata Kepala Loka LPOM Tanjungpinang, Irdiansyah, Kamis (3/10).

"Dalam hal ini, barang-barang impor yang dijual kembali itu tidak memiliki izin usaha dan edar," tambahnya.

Nilai barang yang disita tersebut ditafsirkan senilai Rp680 juta.

Ribuan produk barang ilegal itu merupakan hasil penggerebekan petugas Loka POM Tanjungpinang dan Batam, di toko Online Merryzhou, yang berada di sebuah rumah yang ada di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, batu 8 Tanjungpinang.

Ia merincikan, adapun produk yang diamankan itu berupa obat obatan sebanyak 979 pcs, suplemen kesehatan TIE sebanyak 693 pcs, kosmetik sebanyak 533 pcs.

Kemudian pangan olahan atau makanan sebanyak 241 item atau 3.174 pcs.

Selain itu, petugas Loka POM juga mengamankan barang bukti berupa catatan transaksi, rekap penjualan, resi penjualan, invoice pembelian, profil toko Merryzhou dan lain sebagainya.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan oleh PPNS BPOM Tanjungpinang dan Batam mencapai Rp680.231.795,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko berinisial M, produk ilegal itu berasal dari Malaysia, yang kemudian didistribusikan atau dijual ke daerah di Indonesia secara online, melalui aplikasi shopee.

“Dari sini dikirim menggunakan shopee malaysia, lalu dikirim ke pemesan yang ada di Indonesia. Mereka sudah beroperasi sejak 2022,” tambahnya.

Untuk saat ini, tersangka M dikenakan wajib lapor. Bekas perkara M sendiri, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Kita masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan soal tindaklanjutnya, untuk melimpahkan tersangka,” sebutnya.

Irdiansyah juga mengimbau kepada warga, untuk terus waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli obat dan makanan, dengan selalu mengecek kemasan, label dan lain sebagainya.

“Pemilik toko diduga melanggar Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” sebutnya. (rp.edy/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : balai pengawasan obat dan makanan, bpom loka tanjungpinang, ribuan obat dan kosmetik ilegal, obat dan kosmetik ilegal diamankan,