KAMPAR - Pemprov Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tambang ilegal di Kabupaten Kampar.
Melalui Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sidak dilakukan pada sejumlah lokasi galian C, Senin (2/3/2026).
Hasilnya, ditemukan aktivitas penambangan yang dinilai tidak sesuai izin oleh PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Komisi III DPRD Riau yang membahas aduan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal.
“Ini tindak lanjut dari rapat kerja dengan Komisi III DPRD Riau beberapa waktu lalu. Ada laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Ismon mengungkapkan, PT Azul Makona Kreasindo sebenarnya memiliki izin operasional di lahan seluas 148.135,72 meter persegi atau sekitar 14,8 hektare. Namun, aktivitas penambangan justru dilakukan di lahan milik PT Surya Andalan Abadi, yang berada di luar area perizinan.
“Mereka menambang bukan di lahan sesuai izin, melainkan di lahan Surya Andalan Abadi. Karena itu kami anggap sebagai aktivitas ilegal,” tegasnya.
Baca juga: BPIP Hadir di Riau, Pemprov Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila
Sebagai langkah penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau langsung melakukan penyegelan di lokasi tambang guna menghentikan seluruh aktivitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menyatakan pihaknya akan segera memanggil kedua perusahaan terkait, yakni PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan Abadi, untuk dimintai klarifikasi.
“Kita akan panggil dua perusahaan ini untuk dimintai keterangan. Harus didalami apakah ada kerja sama atau faktor lain sehingga penambangan dilakukan di luar titik izin,” jelas Vera.
Ia menambahkan, tim akan menyusun berita acara berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dokumen tersebut akan ditandatangani oleh Kasatpol PP bersama tim yang turun ke lapangan, lalu diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS).
Pemprov Riau juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan aktivitas penambangan setelah lokasi disegel, masyarakat diminta mendokumentasikan dan melampirkan titik koordinat sebagai bukti.
“Kami berharap masyarakat ikut memantau. Jika masih ada aktivitas setelah disegel, silakan difoto dan sertakan titik koordinat. Tidak menutup kemungkinan sanksi terberat berupa pencabutan izin permanen bisa dijatuhkan,” tutupnya. (*)
Tags : tambang galian c, kampar, tambang galian c ilegal, tambang galian c disegel, pemerintah segel tambang galian c ilegal, News Daerah,