PEKANBARU - PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi seperti tabung ukuran 5 kilo gram (kg) dan 12 kg per hari Minggu, 27 Februari 2022.
Harga LPG non subsidi yang berlaku mulai 27 Februari 2022 ini sekitar Rp 15.500 per kg. Ini merupakan kenaikan harga LPG non subsidi untuk kali kedua sejak akhir Desember 2021 lalu.
Harga LPG non subsidi dibanderol Rp 11.500 per kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp 13.500 dan kini naik lagi menjadi Rp 15.500/kg.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Irto Ginting menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dia juga menjelaskan kenaikan dua tahapan dari Desember yang lalu itu dilakukan demi mengurangi beban masyarakat pengguna LPG non subsidi.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Ia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Sementara untuk LPG subsidi 3 kg, Irto menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.
Lantas, berapa daftar harga per tabung LPG non subsidi tersebut?
Mengutip situs resmi PT Pertamina (Persero), berikut daftar harga jual LPG non subsidi rumah tangga di tingkat agen di luar radius 60 km dari lokasi filling plant, termasuk PPN, ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim di sejumlah provinsi di Indonesia per 27 Februari 2022:
'Pemerintah tak paham kondisi masyarakat'
Menyikapi kenaikan LPG ini, Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menyoroti kebijakan pemerintah menaikkan harga LPG nonsubsidi berturut-turut dalam tiga bulan terakhir ini, yaitu November 2021, Desember 2021, dan Februari 2022.
Menurut Husaimi, pemerintah seharusnya memiliki rasa kepekaan sosial dalam membuat kebijakan di tengah kesulitan ekonomi masyarakat terdampak pandemi. Belum lagi persoalan-persoalan lain ikut membebani masyarakat belakangan ini.
"Pemerintah harus paham. Karena banyak persoalan lainnya seperti BPJS, minyak goreng mahal, ditambah lagi ekonomi masyarakat terpuruk. Ini bukan momennya [menaikkan harga LPG nonsubsidi]," kata Husaimi pada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dia menuturkan, dalam merancang suatu kebijakan, pemerintah hendaknya mempertimbangkan dampaknya secara luas. Dia menilai pemerintah pusat cenderung hanya mengacu pada kondisi di ibu kota Jakarta dalam merumuskan kebijakan. "Harus dilihat juga kondisi masyarakat di daerah-daerah," sambung Husaimi.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah resmi menaikan harga LPG nonsubsidi dua kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dimana sebelumnya harga LPG nonsubsidi dibanderol seharga Rp 11.500 per kg, kemudian naik pada Desember 2021 menjadi Rp 13.500 per kg, dan pada Minggu 27 Februari 2022 kembali naik menjadi Rp 15.500 per kg. (*)
Tags : liquefied petroleum gas, lpg, lpg 12 kg, lpg non subsidi, lpg 5 kg, harga lpg, pertamina, gas, minyak,