Headline Nasional   2020/10/01 10:48 WIB

Luhut Beri Instruksi Tegas 3 Gubernur Soal Pengendalian Covid-19 - Ekonomi

Luhut Beri Instruksi Tegas 3 Gubernur Soal Pengendalian Covid-19 - Ekonomi
Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran Covid-19 di sembilan provinsi di Indonesia dengan tingkat penularan tertinggi.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

"Tolong para gubernur segera perintahkan dinas kesehatan, perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi klaim RS yang belum selesai agar penanganan pasien covid tidak tersendat," pintanya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19, Selasa (29/9/2020).

Menko Luhut meminta kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis. "Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid 19 jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," ujarnya.

Menko Luhut meminta kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan lima perhimpunan dokter spesialis. "Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid 19 jangan sampai ada korban karena enggak ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi," ujarnya.

Ia juga memerintahkan agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19. "Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19," tambahnya.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19. "Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," ujarnya.

Menjawab permintaan Menko Luhut, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. "Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," ujarnya kepada Menko Luhut.

Menambahkan, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya. "Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," bebernya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim. "Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama. Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19. "Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," ujarnya.

Menjawab permintaan Menko Luhut, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. "Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara," ujarnya kepada Menko Luhut.

Menambahkan, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya. "Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," bebernya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim. "Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," katanya.

Klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

BPJS Kesehatan segera bayar biaya perawatan pasien Covid-19

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19. “Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19.

Menjawab permintaan Menko Luhut, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1906 RS penyelenggara pelayanan Covid 19 diseluruh Indonesia, hanya 1356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. “Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujarnya kepada Menko Luhut.

Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya. “Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya.

Untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim. “Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya. Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama. 

Kasus mingguan terkonfirmasi positif alami penurunan 

Pemerintah mengklaim kasus mingguan terkonfirmasi positif menunjukkan penurunan setelah dua pekan turun perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk penanganan COVID-19 di delapan provinsi.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis mengatakan penurunan terjadi di penambahan kasus konfirmasi dan angka kematian di delapan provinsi utama, terkecuali Jawa Barat. "Kalau dilihat dari indikator di delapan provinsi secara mingguan, terjadi penurunan penambahan kasus konfirmasi dan angka kematian, kecuali Jawa Barat. Khusus Jawa Barat, secara rata-rata wilayah Bogor, Bekasi dan Depok berkontribusi terhadap lebih dari 60 persen total peningkatan kasus di Jawa Barat dalam dua minggu terakhir. Oleh karena itu penanganan kasus di Jabodetabek akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.

Jodi menambahkan, dengan perkembangan tersebut, Menko Luhut mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh seluruh gubernur di delapan provinsi, jajaran Polda, Kodam, Kementerian Kesehatan, Satgas COVID-19 serta tim lain yang terlibat. "Tapi Pak Menko minta agar pemerintah pusat dan daerah tidak lengah dan tetap terus fokus pada upaya penurunan penambahan kasus harian, peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian sesuai perintah Presiden. Kita akan terus bekerja untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan untuk perawatan pasien COVID-19, mendorong peningkatan testing dan tracing yang lebih tepat sasaran, serta kampanye perubahan perilaku sesuai protokol kesehatan," imbuh Jodi. (*)

Tags : Luhut Binsar Panjaitan, Covid-19, BPJS Kesehatan,