"Peralihan pemegang izin industri minyak di Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia [CPI] ke PT Pertamina masih meninggalkan limbah beracun yang berakhir di meja pengadilan"
ugatan Lingkungan Hidup oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], Pemerintah Provinsi Riau dan SKK Migas bergulir di Pengadilan Negeri [PN] Pekanbaru. Gugatan ini terkait pencemaran lingkungan oleh limbah minyak di Kabupaten Bengkalis dan Siak.
Gugatan ini juga menyertakan PT CPI sebagai tergugat pertama sebagai pemegang izin industri minyak di kabupaten tersebut. Gugatan terkait limbah tanah terkontaminasi minyak [TTM] ini sebagian besar ada di Blok Rokan. Gugatan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra. Dia menyatakan sangat prihatin karena masih banyaknya limbah TTM di lahan masyarakat.
Apalagi, kata Yusteng, kondisi itu terungkap menjelang beralihnya pengelola Blok Rokan dan PT CPI ke PT Pertamina Hulu Rokan [PHR] pada 9 Agustus 2021 mendatang. "Tentu saja kami akan tetap mengawal jalannya proses persidangan di PN Pekanbaru ini," kata Yusteng pada media, Senin (26/7) kemarin.
Yusteng menyatakan, yayasannya menyarankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mempertimbangkan menggelar Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI ini secara daring. "Artinya jika digelar secara online kan juga bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dan juga memang saat ini kondisi dalam keadaan PPKM Darurat," saran Yusteng.
Selain itu, jika sidang berlangsung secara online, tambah Yusteng, seluruh masyarakat Riau bisa mengikutinya dan tahu sampai sejauh mana persidangan dan seperti apa pembahasannya.
Pengusutan Polisi
Belakangan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga mulai mengusut pencemaran limbah minyak ini. Hal ini berdasarkan laporan Kepala Suku Anak Rimba Indonesia [Arimbi]. Tetapi kembali disebutkan Yusteng, pencemaran lingkungan akibat TTM ini sangat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Pada prinsipnya, Yusteng menyatakan apa pun yang merugikan masyarakat harus diselesaikan, terutama terkait pemulihan dan ganti kerugian kepada warga. "Dan untuk penyidik Polda Riau kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah penanganan perkara ini," kata Yusteng.
Mandi Sipangkar juga warga di Duri, Kabupaten Bengkalis, menyatakan masih banyak limbah TTM di lahan milik warga. Hal itu masih berlangsung meskipun PT CPI menyatakan sudah selesai melakukan pemulihan lingkungan di lahan warga.
Mengenai kondisi lahan warga di Kabupaten Siak. Limbah TTM masih ditemukan di kedalaman empat meter di bawah permukaan tanah. Ini membuat Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk menyatakan telah mendaftarkan Gugatan Lingkungan Hidup terkait persoalan limbah TTM di Blok Rokan ke PN Pekanbaru. Perkara itu teregister dengan nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr. Sidang Perama dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.
Apa kata pihak PT CPI?
Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo menyatakan perusahaan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dia menjelaskan, pogram pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik.
Perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan oleh PT CPI kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau dan instansi terkait lain.
"Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhirnya Rokan Production Sharing Contract [PSC] pada Agustus 2021," jelas Sonitha.
Sonitha menambahkan, PT CPI bekerja sama dengan SKK Migas untuk mendukung transisi yang lancar untuk semua operasi Rokan, termasuk pekerjaan pemulihan yang tersisa ke Pemerintah Indonesia. "PT CPI senantiasa menjadikan keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan di Provinsi Riau sebagai prioritas utama," tegas Sonitha.
'Sempat mangkir di sidang'
PT Chevron Pacific Indonesia [CPI] dalam sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau, namun pihak LPPHI menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I itu. Sidang gugatan terkait pencemaran limbah beracun di berbagai tempat di Riau disayangkan pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) yang tidak hadir dari pihak tergugat I dan tergugat II.
Salah satu kuasa hukum pihak LPPHI Perianto Agus Pardosi mengatakan, pihaknya menyayangkan tergugat I dan tergugat II tidak hadir pada persidangan perdana tersebut. "Meski demikian kita tetap hargai itu hak mereka dan tentunya masyarakat bisa menilai apa yang terjadi di persidangan," ungkap Perianto Agus Pardosi.
Dia berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini tetap tegas, sesuai hukum. Walau nantinya para tergugat tidak hadir kembali. "Jika para pihak tiga kali dipanggil dan tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan tanpa kehadiran mereka atau dikenal dengan istilah verstek. Putusan bisa dijatuhkan karena dianggap pihak tersebut tidak hadir dan tidak menggunakan haknya sebagai tergugat," tambah Supriadi Bone anggota Tim Hukum LPPHI lainnya.
Ketua Umum LPPHI Rafik menyatakan, pihaknya menyayangkan tidak hadirnya PT CPI dan SKK Migas dalam persidangan pertama Gugatan Perdata Lingkungan Hidup LPPHI itu. "Kami tentunya berharap semua pihak bisa tetap menghargai institusi pengadilan sebagai harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama sekali dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup berupa limbah minyak di Blok Rokan," ungkap Rafik menambahkan dengan ketidakhadiran tergugat I dan II dan Hakim yang menyidangkan kasus ini, Dahlan, Tommy Manik serta Zefri Mayeldo Harahap sepakat akan melanjutkan sidang.
Tetapi Humas PT CPI, Rinta menanggapi ketidakhadiran perusahaan minyak dan gas di Riau ini dalam sidang mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban terkait ini. "Nanti akan (kami sampaikan) hak jawab kami," kata Rinta.
Pihak LPPHI menggungat atas aduan 297 laporan terkait limbah berbahaya dan beracun [B3] tanah terkontaminasi minyak [TTM] di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan. Daerah itu meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. Pihak LPPHI menilai akibat limbah, sejumlan lahan warga tercemar limbah minyak perusahaan. Selain CPI dan SKK Migas, mereka juga menggugat Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerikan LHK.
Sidang masuk ke tahap mediasi
Mangkirnya perusahaan asing Migas itu kebali dilanjutkan sidang kedua gugatan Lingkungan Hidup dari Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia [LPPHI] terhadap PT CPI, Satuan Kerja Khusus [SKK] Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dilaksanakan kemarin Selasa 24 Agustus 2021 mulai pukul 14.03 WIB, di PN Pekanbaru, Riau.
Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH. Sidang dihadiri oleh seluruh tergugat. Dalam hal ini, Tergugat I adalah PT CPI, Tergugat II SKK Migas, Tergugat III Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Tergugat IV adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sidang diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas kuasa hukum para pihak. Kuasa hukum dari para tergugat pun nampak berbaris di depan meja majelis hakim. Usai pemeriksaan berkas-berkas para pihak, Majelis Hakim menanyakan apakah ada keberatan dari para pihak. Tak pelak, kuasa hukum CPI dan SKK Migas menanyakan mengenai adanya keberatan sebelum masuk ke tahapan mediasi.
Sidang berjalan cukup alot. Pihak CPI terdengar beberapa kali meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keberatan sebelum masuk ke tahap mediasi. Mereka juga meminta adanya putusan sela sebelum masuk tahapan mediasi. Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH dalam sidang lantas menyatakan kepada para Tergugat untuk tidak mengajari Majelis Hakim dalam menjalankan persidangan.
Mendadak, setelah itu Majelis Hakim kemudian menegaskan bahwa mereka memimpin sidang berdasarkan acuan yang jelas, yakni Kepma Nomor 36 Tahun 2013. "Jadi saya sampaikan ya, jika kalian ingin selesaikan perkara ini di sini, ikut aturan main kami ini. Kami jelas berpegang pada Kepma 36 Tahun 2013," tegas Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH, yang sontak membuat seluruh ruangan sidang hening sejenak. Tak lama kemudian, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang. Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai mediasi.
Tim Hukum LPPHI kemudian menyatakan, untuk mediasi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Sementara pihak CPI, menyatakan meminta waktu satu minggu untuk menentukan sikap mengenai mediasi. "Oke kalau begitu, siapkan juga sekalian berkas-berkas yang belum lengkap. Kuasa ada yang belum lengkap berita acara sumpah juga belum lengkap, kuasa ada yang belum diteken," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum CPI.
Sidang kemudian ditutup tepat pukul 15.19 WIB. Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada 31 Agustus 2021. Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai persidangan menyatakan sikap Majelis Hakim dalam persidangan sangat bijaksana. "Kami sangat menghargai ketegasan Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan tadi," ungkap Josua
Organisasi kawal kasus limbah
Tak tanggung-tanggung kasus limbah beracun yang dihasilkan daripengelolaan migas oleh PT CPI bertahun-tahun lamanya ini yang berakhir di meja pengadilan, pihak Organisasi Pemuda Pancasila [PP] Riau juga ikut mencurahkan perhatiannya yang sudah mencuat ditengah publik ini.
Ketua Majelis Pimpinan Wilayah [MPW] Pemuda Pancasila Provinsi Riau, Arsadianto Rachman sempat marah setelah mengetahui limbah minyak PT CPI yang merusak lahan warga di Blok Rokan, Riau. “Bangsa ini mau mewariskan limbah untuk anak cucu kita? Enggak lah, masak begitu kita mengurus bangsa ini. Saya tidak akan biarkan ini terjadi,” ungkap Arsadianto didepan media.
Sesepuh masyarakat Riau ini pun meminta seluruh jajaran Pemuda Pancasila mulai dari tingkat MPC hingga tingkat organisasi terdepan di masyarakat, untuk memantau dan mengawal permasalahan limbah minyak Chevron di Riau. “Terutama sekali di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, dan Pekanbaru yang menjadi wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan,” tegasnya.
Menyoal adanya upaya hukum dari LPPHI yang telah mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup di PN Pekanbaru, Anto Rachman juga meminta jajaran Pemuda Pancasila mengamankan dan mengawal jalannya persidangan sejak awal sampai selesai. “Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan lingkungan hidup kita untuk generasi di masa depan,” kata Anto Rachman menegaskan.
Anto Rachman juga mendukung kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gugatan Lingkungan Hidup yang telah diajukan LPPHI tersebut. “Kami yakin dan percaya akan amanah yang diemban oleh Majelis Hakim. Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Provinsi Riau terkait persoalan limbah minyak PT Chevron ini,” sebutnya. (*)
Tags : PT Chevron Pacific Indonesia, Limbah Beracun PT CPI, Riau, Sorotan, Biang Keladi Pencemaran Limbah Beracun CPI, CPI di Riau,