PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9). Amril bebas setelah menjalani pidana selama 4 tahun penjara.
"Sudah keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat. Ini elalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru M Lukman.
Lukman menjelaskan, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Menurut Lukman, selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021 bahwa terdapat ketentuan tambahan Pencabutan Hak Diplih Dalam Pemilihan Jabatan Publik Selama 3 Tahun Terhitung Sejak Terdakwa Menjalani Pidana.
"Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril Mukminin merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Amril terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama.
Amril selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru berkelakuan baik dan telah membayar denda. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (pembebasan Bersyarat) Amril juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.
"Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan asimilasi," jelas Jahari.
Jahari menjelaskan, untuk mendapatkan PB CMB dan asmilasi, syarat utamanya warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.
"Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas atau rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali," pungkasnya. (rp.abd/*)
Tags : Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Mantan Bupati Bebas dari Penjara,