Hukrim   2022/09/07 21:54 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu

 Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu
FOTO HUMAS POLDA RIAU

PEKANBARU - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram di Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 tersangka.

"Ketiga tersangka warga Bengkalis, yakni inisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41)," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (8/9).

Indra mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya sabu yang masuk lewat Bengkalis Jumat (26/8) lalu. Sebuah kapal pompong disinyalir membawa 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, Bengkalis.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan menyetop kapal itu. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu," kata Sunarto.

Petugas ternyata mendapatkan 40 bungkusan berwana hijau dengan tulisan Guan Yin Wang. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone milik seseorang berinisial PUR, yang kini masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Sehingga pada Sabtu (27/8) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia. AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar buronan," jelasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko menambahkan, petugas kembali melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan aparat membuahkan hasil. Satu tersangka lain inisial MK alias AM ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.

"Rencananya, MK bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan," ucap Indra.

Akhirnya terungkap bahwa yang menjadi pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini, adalah orang berinisial SUM. Keberadaan SUM masih dicari oleh polisi.

"SUM ini bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis," jelas Indra.

Setelah berupaya keras, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

Tersangka RS mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.

Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudian tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. 

"Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," katanya.

Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur.

"Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg sabu," kata dia.

Selain 40 kg sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun. (rp.abd/*)

Tags : Polres Bengkalis, Gagalkan Penyelundupan, 40 Kilogram Sabu Digagalkan,