PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas (MM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa dan menyerahkan kembali berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara sudah diserahkan kembali ke Kejati hari Selasa, tanggal 7 Juli,” kata Ade saat dikonfirmasi Rabu (8/7).
Sebelumnya, berkas perkara PT Musim Mas sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui surat P-19 untuk dilengkapi.
Setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa, penyidik kembali melimpahkan berkas tersebut guna dilakukan penelitian.
Apabila hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap, Kejati Riau akan menerbitkan surat P-21 sebagai tanda perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Selain itu, perusahaan juga diduga menanam kelapa sawit hingga memasuki kawasan sempadan sungai yang seharusnya menjadi kawasan lindung.
Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sekitar empat bulan dengan memeriksa 13 saksi serta delapan ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, erosi tanah, serta budidaya sawit di kawasan sempadan sungai.
Potensi kerugian ekologis akibat dugaan kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp187,86 miliar.
Dalam perkara ini, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang telah diserahkan kembali untuk menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan petunjuk tambahan. (*)
Tags : Musim Mas, Pidana Lingkungan Hidup, Sawit, Polda Riau, Kejati Riau,