AGAMA - Banyak hal yang terjadi dalam penyelenggaraan Haji 1447 Hijriyah yang baru saja berlangsung. Yang teranyar adalah diketemukannya praktik ilegal terhadap pelaksanaan badal Haji dan penyembelihan hewan kurban (DAM Nusuk) oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam kesempatan melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026), Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan dugaan praktik penipuan DAM dan badal haji oleh salah satu KBIHU asal Jawa Barat yang diungkap oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.
Menurut Wamenhaj, transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Dugaan penipuan tersebut melibatkan badal haji untuk 140 orang, dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
Wamenhaj menjelaskan, dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkapnya, seperti dilansir di website haji.go.id.
Dalam kasus DAM, jemaah dikenakan tarif 720 riyal, mengikuti harga yang ditetapkan oleh lembaga resmi Arab Saudi, Adahi, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi.
“DAM itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” jelas Wamenhaj.
Wamenhaj mengatakan, praktik tersebut merugikan banyak jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.
Wamenhaj juga menyoroti adanya praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji yang dinilainya telah berlangsung secara sistematis.
Menurutnya, pemerintah bersama Menteri Haji dan Umrah berkomitmen untuk membenahi tata kelola haji, meskipun langkah tersebut menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari jemaah.
“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” kata Wamenhaj.
Frasa Kartel Haji muncul ketika Kementerian Haji dan Umrah RI masih berbentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Sekitar pertengahan tahun 2025, Kepala BPH, KH Mochamad Irfan Yusuf, yang biasa di sapa Gus Irfan, melaporkan kepada Presiden Prabowo update persiapan BPH untuk menyelenggarakan Haji.
Gus Irfan menyebut adanya praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah Haji.
Ia menegaskan hal tersebut bukan lagi dugaan, tapi sudah menjadi laporan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Banyak kartel-kartel bermain dalam penyelenggaraan haji, sudah kami laporkan kepada Presiden," ujar Gus Irfan di Yogyakarta, Minggu (20/7).
Menurutnya, Presiden Prabowo menginginkan agar penyelenggaraan haji ke depan benar-benar berpihak kepada umat, bukan kepada oknum atau kelompok tertentu.
"Presiden ingin ke depan pengelolaan penyelenggaraan haji benar-benar diutamakan untuk kepentingan umat. Tidak boleh lagi ada kartel dan oknum yang bermain," tegasnya.
Dikemudian hari frasa Kartel Haji ini semakin sering didengungkan baik oleh Gus Irfan selaku Menteri dan Wamenhaj, Danhil Anhar Simanjuntak. (*)
Tags : haji, haji 1447 hijriyah, haji 2026, ibadah haji, penyelenggaraan haji 2026, praktik ilegal badal haji, praktik ilegal dam nusuk ,