Linkungan   2022/09/07 19:48 WIB

Pengelolaan Sampah akan Dialihkan ke Sistem BLUD, 'yang Didukung Dewan'

Pengelolaan Sampah akan Dialihkan ke Sistem BLUD, 'yang Didukung Dewan'

PEKANBARU- Pengelolaan sampah di Pekanbaru akan dialihkan ke sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang didukung Dewan.

"Pengelolaan Swakelola Sampah akan dialihkan ke sistem BLUD."

"Jadi kita mengkaji saat ini bagaimana ini diserahkan kepada pihak ketiga, mereka memungut melalui BLUD dan mereka yang menyiapkan sarana dan prasarana, artinya kita bebas APBD. Tapi ya ini saya katakan sekali lagi masih dalam kajian ya," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun pada media, Rabu (7/9).

Rencana itu untuk Mengurangi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru untuk penanganan sampah.

Pengangkutan sampah yang selama ini diambil alih oleh pihak ketiga, akan dihapuskan. Untuk pengangkutan sampah saja, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghabiskan anggaran puluhan miliar.

Muflihun mengatakan, pihaknya akan menghapuskan lelang pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Dimana, saat ini perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Karena itu, Ia berencana pengelolaan sampah dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Tapi ini masih kajian ya, belum final. Dan ini masih dalam tahap rencana," ujar Muflihun.

Ia menyebut, saat ini pola kebersihan di Pekanbaru menghabiskan anggaran hingga Rp80 miliar dalam satu tahun.

Sementara capaian PAD dari retribusi paling hanya Rp4 miliar hingha Rp5 miliar, yang artinya Pemko Pekanbaru mengalami kerugian.

Nantinya kata Muflihun, anggaran yang Rp80 miliar yang biasanya digunakan untuk angkut sampah bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

Seperti membangun SMP atau fasilitas pendidikan lain, kesehatan dan juga UMKM masyarakat.

"Mudah-mudahan kalau sesuai dengan konsep awal itu Desember kita tuntaskan. Kita coba tahun depan tak pakai (pihak ketiga), atau minimal di APBD-Perubahan tahun depan," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Muflihun juga mengatakan dirinya banyak mendapatkan kritik dan laporan soal sampah dari masyarakat.

"Memang hari ini pihak ketiga tidak maksimal bekerja, makanya hari-hari kita terus dapat kritikan dan laporan dari masyarakat," sebutnya.

"Sudah kita kroscek ke lapangan itu perusahaan yang tidak jalan mobilnya. Ini akan segera kita panggil kembali. Walau memang bukan hanya sekali dua kali kita panggil mereka ini," ungkapnya.

"Kita minta ketika mereka tak sanggup ya silahkan mundur, ngapain terus kita memaksakan, sementara kita sudah capek bekerja tapi tak disuport pihak ketiga. Padahal kontrak pihak ketiga itukan kontrak untuk Pekanbaru bersih," sambungnya. 

Sementara pihak legislatif di DPRD Kota Pekanbaru komit meminta Pemko Pekanbaru mengembalikan pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan atau swakelola.

Pasalnya, selama beberapa tahun dikelola pihak ketiga, persoalan sampah di Kota Pekanbaru tak teratasai dengan maksimal. Kemudian mencuatnya kabar Pemko akan membuat regulasi yang mengatur soal pengelolaan sampah secara swakelola.

Informasi tersebut bak dayung bersambut, meski baru sebatas wacana.

"Informasi yang kita dapat begitu, bahwa kemungkinan pengelolaan sampah akan diserahkan ke keacamatan atau secara swakelola. Kabarnya juga draft-nya sedang disusun. Coba pastikan lagi ke Pemko," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan juga memberikan respon terkait rencana pengelolaan sampah oleh pihak Kecamatan sebagaimana yang diharapkan pihak legislatif sejak lama.

"Sejak awal kita sudah komit meminta agar pengeloaan sampah dilakukan secara swakelola atau diserahkan ke kecamatan. Sebab selama dikelola pihak ketiga, persoalan sampah tidak pernah beres bahkan persoalan dan titik sampah makin bertambah," sebut Nurul Ikhsan.

Ia juga mengingatkan agar pengawasan di lapangan diperketat untuk mengawasi aktivitas TPS ilegal.

"Dari awal kita juga sudah ingatkan tempatkan petugas di lapangan memantau aktivitas oknum pembuang sampah sembarangan, juga lakukan sosialisasi dan edukasi yang melekat agar masyarakat disiplin membuat sampah pada tempat dan waktu yang tepat," ucapnya.

Menurutnya, uang pengelolaan sampah dari APBD Pekanbaru yang diserahkan ke pihak ketiga (PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah), terus terkuras habis.

Tahun 2022 ini saja, anggaran pengelolaan sampah diposkan di APBD sebesar Rp50 miliar lebih. Jumlah besar uang rakyat yang dibelanjakan ini, tidak sesuai dengan hasil yang diterima.

Bahkan Komisi IV DPRD Pekanbaru yang membidangi persoalan ini menilai, pengelolaan sampah pihak ketiga tersebut, gagal total.

"Untuk persoalan sampah ini gagal. Kondisi ini terjadi, karena tidak ada ketegasan kepada pihak ketiga. Di samping OPD-nya (DLHK) juga dinilai melempem," tambah Sigit Yuwono ST yang juga anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru. (*)

Tags : Pengelolaan Sampah, Swakelola Sampah, Sistem BLUD, Dewan Dukung Sistem Badan Layanan Umum Daerah, Lingkungan ,