PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Termasuk mendalami modus dari praktik ilegal penguasaan tanah milik negara demi keuntungan perusahaan.
"Penguasaan lahan yang harusnya ada kewajiban-kewajiban yang dipenuhi. Kan ini punya negara. Itu modusnya seperti itu. Orang kita nanganin perkara korupsi. Ini modusnya seperti itu," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Menurut Supardi, PT Duta Palma Group telah secara tidak sah menguasai tanah negara. Dia pun memastikan pemeriksaan akan menyeluruh dan dilakukan secara profesional.
"Ya nanti kan pemeriksaan otomatis terkait perizinan bagaimana. Bukan terkait dengan proses alih fungsi terus menjadi suap, itu kan urusan beda lagi," kata Supardi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Mulai dari kantor perusahaan di wilayah Jakarta hingga Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu.
Kapuspenkum Kejagung, DR Ketut Sumedana SH MH menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada 9-10 Juni 2022. Adapun secara rinci lokasi berada di Kantor PT Duta Palma Group, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara, Jalan OKM Jamil Pekanbaru; dan Kantor PT Panca Agro Lestari.
Kemudian Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dari tindakan penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya, barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PTPN V tanggal 22 Juni 2022," tutur Ketut.
Menurut Ketut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai 6-24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap lima ahli mulai 10 Juni 2022.
"Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan Kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab," kata Ketut.
"Selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," sambungnya.
Ketut mengatakan, kasus ini baru mulai penyidikan umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejagung belum merinci soal tersangka dan pasal sangkaannya.
Tetapi kasus penguasaan lahan yang merrugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini membuat mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman jadi korban kejahatan Bos Duta Palma Surya Darmadi.
Mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dituntut pidana penjara 10 tahun atas tindakannya bersama-sama dengan Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan korupsi yang merugikan negara hingga seratus triliun lebih.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Raja Thamsir Rachman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa utama dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan terkait kasus korupsi pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sidang yang digelar, Senin 6 Februari 2023 siang itu, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa, yakni Surya Darmadi selaku boss PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Inhu.
Dalam sidang tersebut, Surya Darmadi didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, juga didakwa dengan kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU dan Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"JPU menuntut terdakwa surya darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti. (*)
Tags : Kasus Duta Palma, Kasus Korupsi Penguasaan Lahan, Kasus Duta Palma Rugikan Negara Ratusan Triliun, Kasus Duta Palma Menyeret Mantan Bupati Inhu, Mantan Buati Inhu Thasir Rachman jadi Korban Kejahatan Bos Duta Palma,