Korupsi   2022/07/01 11:54 WIB

Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto jadi Korban, 'Dimintai Kesaksiannya Terkait Duta Palma'

Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto jadi Korban, 'Dimintai Kesaksiannya Terkait Duta Palma'
Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto, dipanggil Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk diminta kesaksiannya terkait PT Duta Palma.

Yopi Ariyanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah menjerat PT Duta Palma Group.

"Nanti kita rilis setelah diperiksa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada media, Jumat (1/7).

Ketut Sumedana tidak menampik adanya pemanggilan terhadap Yopi. Namun dia belum mau berkomentar banyak mengenai pemanggilan tersebut.

Pemanggilan terhadap Yopi ini tertera dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomo SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022.

Dalam surat itu, Yopi diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu.

Di antaranya adalah lahan seluas 37 ribu hektar lebih serta 2 pabrik kelapa sawit (PKS). Aset yang disita itu kemudian dititip kepada PTPN V untuk sementara waktu.

Jaksa Agung, Burhanuddin sebelumnya juga telah mengeluarkan keterangan pers bahwa penyitaan dilakukan atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

PT Duta Palma Group dituduhkan telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektar tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Perusahaan diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp600 miliar dari hasil perkebunan yang dibangun di lahan tersebut. Dengan demikian, dalam hal ini PT Duta Palma dianggap telah merugikan negara.

Kejaksaan Agung juga telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak. (*)

Tags : Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto, Yopi Ariyanto Dipanggil Kejagung, Yopi Ariyanto Diminta Kesaksiannya Terkait Duta Palma,