PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra dijebloskan ke dalam penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
"Mantan Bupati Kuansing Andi Putra dijebloskan ke penjara."
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru," sebut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (9/6).
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Andi dieksekusi ke Rutan, usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra merupakan terpidana penerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi dinyatakan bersalah sebab menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana sebelumnya, Andi Putra divonis lima tahun tujuh bulan penjara di tingkat pertama. (*)
Tags : mantan bupati kuansing andi putra, mantan bupati kuansing dijebloskan ke penjara, mantan bupati kuansing terlibat kasus suap hgu sawit,