Sorotan   2021/10/24 18:38 WIB

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban 'Penguasaan Lahan', Nasibnya 'Menunggu Aksi KPK'

Mantan Bupati Yopi Arianto Korban 'Penguasaan Lahan', Nasibnya 'Menunggu Aksi KPK'
Mantan Bupati Inhu, H Yopi Ariyanto SE

"Mantan Bupati Indragiri Hulu [Inhu] Yopi Arianto sepertinya mengalami korban penguasaan lahan milik warga desa yang berakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]"

udah menjadi persoalan lama sejak 2007 silam bahkan tak pernah tuntas sekitar tiga ratus kepala keluarga [KK] warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mempersoalkan lahan seluas 3000 hektar milik mereka dicaplok [di klaim] PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara.

"Penguasaan lahan itu sudah hampir 10 tahun di klaim sepihak oleh pihak perusahaan, pada hal lahan ini sudah terlebih dahulu kami miliki sebelum perusahaan tersebut datang ke desa kami," kata Supono waktu itu didepan media menceritakan perihal terjadinya kasus yang melilit warga Desa Penyaguhan ini.

Dia mengaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan, dimana persoalan itupun seakan terabaikan.

"Yang bisa warga lakukan apa, gak bisa kan? Begitu juga pemerintah setempat," kata Supono mengulang persoalan yang ada di Desa Penyaguan itu.

"Pernah kami melakukan tuntutan bersama lahan kami di klaim pihak PT Palma Satu, tapi sia-sia," ungkapnya lirih.

Tetapi warga desa juga mengetahui, aksi pengusaaan lahan oleh perusahaan itu lantaran status lahan yang di klaim PT Palma I tidak memiliki izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, sesuai UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain itu, lahan dikuasai perusahaan diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Amdal, Izin Pelepasan Hutan, HGU, Perda Retribusi Daerah sebagai penerimaan pajak daerah, IMB, Pajak Penggalian Kanal, dan lainnya.  

Kondisi lahan warga Desa Penyaguhan yang di klaim jadi milik PT Duta Palma I.

"Sebelumnya, warga juga sudah melakukan perundingan secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun terus diulur-ulur, bahkan terkesan tidak memperdulikan tuntutan masyarakat."

"Dasarnya perusahaan itu terkesan arogansi," kata Supono lagi.

Arogansi yang dimaksud Supono bukan tak terbukti, seperti adanya menutup pintu jalur akses masuk warga dengan membuat sejumlah portal di beberapa pintu jalan akses kebun masyarakat.

"Kalau sudah seperti itu kan warga tidak bisa bebas untuk melakukan aktivitas di lahan yang di klaim sepihak oleh perusahaan," tanya dia kesal.

Tuntutan yang dilakukan warga Desa Penyaguhan terlihat sia-sia, berbagai upaya dilakukan tetapi security perusahaan tetap menghadang. Masa Bupati Inhu dijabat Yopi Arianto bukanya tidak mengetahui tuntutan warganya, "malah Ia tidak bisa berkomentar dan terlihat pasrah," sebut Supono.

Suhardi selaku Camat Batang Gansal kala itu juga tidak terkejut dengan adanya aksi tuntutan masyarakat Desa Penyaguan.

"Kalau soal itu, kita saat ini belum bisa berkomentar banyak. Biarkan saja masyarakat yang melakukannya," singkatnya.

Beberapa aktivis lingkungan juga mempersoalkan perusahaan Duta Palma Group yang telah menguasai lahan luasnya  tidak tanggung-tanggung mencapai 14.230 hektar. Namun soal pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam masih diragukan.

Sementara lahan yang dikuasai masuk dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Diantara lahan itu termasuk juga lahan warga Desa Penyaguan seluas kurang lebih 3000 hektar.

Warga Desa Peyaguhan sudah melakukan upaya untuk kembalinya lahan 3000 hektar.

Humas PT Palma I, Damanik bukannya tidak mengetahui persoalan antara warga desa dengan perusahaan perkebunan ini. Ia mengaku persoalan konflik lahan antara perusahaan dengan warga Desa Penyaguan sudah lama terjadi.

"Perusahaan belum bisa memutuskan persoalan ini, lantaran pimpinan manajem PT Duta Palma belum mau merestui tuntutan warga setempat," kata Damanik.

"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenagan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media waktu itu.

Warga minta bantuan PBH 

Karena persaoalan sengketa lahan yang tak tuntas sudah puluhan tahun ini, wargapun mengadukan persoalannya ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus yang  secara tertulis sekaligus melaporkan Bupati Indragiri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.

“Iya kami sudah menerima laporan pengaduan warga desa Penyaguhan soal sengketa lahan dengan Palma Satu. Kami juga sudah melaporkan secara tertulis kepada KPK," kata Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai di Gedung KPK pada media, Senin (18/10/2021) kemarin.

"Jadi ada 3 pihak yang kami laporkan mantan Bupati Inhu, Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu yang diduga ada tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Elim lagi.

PBH Lidik Krimsus usai melaporkan Mantan Bupati Inhu didepan gedung KPK.

Laporan tertulis disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.

Dalam laporannya kepada KPK pada Senin siang 18 Oktober 2021, Elim Makalmai mengatakan jika telah terjadi adanya transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan diduga ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 – 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma I.

Dasar melaporkan secara tertulis kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga [KK], tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati No 180 Tahun 2010.

“Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan intimidasi kepada masyarakat terkait lahan yang menjadi hak mereka,” ungkap Elim.

Tentang PBH Lidik Krimsus melaporkan mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah ini, Yopi sendiri dikonfirmasi untuk penjelasannya melalui nomor WhatsApp [WA] nya Minggu (23/10) tidak menjawab.

Tetapi kembali disebutkan Elim ada SK Bupati No 90 Tahun 2007 dan direvisi SK Bupati No 180 Tahun 2010 ada ijin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat.

“SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Palma Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 tentang perpanjangan dan revisi izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Palma Satu,” jelas Elim.

“Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak punya pemerintah daerah, karena pengaduan mereka sudah tidak pernah digubris, mereka katakan lebih gampang keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun mereka sendiri yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal lahan itu menjadi hak mereka,” ujar Elim.

Menurutnya, pelaporan ke KPK sebagai upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang sudah diambil haknya perusahaan.

Elim berharap, agar upaya hukum yang ditempuh ini untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. 

PBH meminta KPK memeriksa mantan Bupati Inhu

PBH Lidik Krimsus mendapatkan kuasa masyarakat, yang diwakili Edy Mulyono dalam hal Pengurusan Lahan Masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang sebelumnya juga sudah melaporkan penanggung jawab PT. Palma Satu kepada Dirreskrimun Polda Riau yang kemudian mendapat tanggapan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Dirreskrimum KSUBDIT II Polda Riau.

Adapun Laporan Polisi tersebut diadukan ke Dirreskrimum Polda Riau dikarenakan adanya Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) selaku Pemilik Lahan yang terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,yakni lahan seluas 6000 Hektar (Ha) yang dilakukan oleh PT. Palma Satu.

”Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaannya, PT. Palma Satu melakukan Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat secara berkoloni atau terindikasi transaksional kolusi dengan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang mengakibatkan kesengsaraan dan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap masyarakat sejumlah 300 KK dimaksud,” jelas Elim.

Disamping itu menurut Elim, dugaan transaksional kolusi dimaksud juga berpotensi merugikan keuangan Negara sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, mengingat tanah yang diusahakan PT. Palma Satu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Tim dari Kadis Perkebunan survei konflik lahan PT Palma I.

Untuk diketahui Rekor sebagai Bupati termuda itu sebelumnya diraih oleh suami Rezita yang tak lain juga mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto yang pernah memecahkan rekor MURI sebagai bupati termuda, dengan usia (30) menjabat selama 10 tahun (dua priode).

Dihimpun dari data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Bupati Inhu sebelumhya Yopi Arianto yakni Rezita Meylani Yopi yang berumur 27 tahun, memiliki harta kekayaan sebesar Rp.43.706.278.342 atau hampir Rp 44 miliar, dan pasangannya, Wakil Bupati terpilih Junaidi Rachmat hanya mengantongi harta Rp.2.055.697.200. (*)

Tags : Penguasaan Lahan Warga Desa Penyaguhan, Konflik Sengketa lahan PT Duta Palma I, Riau, Sorotan, Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto Korban Sengketa Lahan,