PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau akan segera berakhir. Terhitung, masa jabatan kedua pejabat tertinggi Pemerintah Provinsi Riau itu akan berakhir pada akhir Desember 2023 ini.
"Masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar akan habis jika maju jadi Caleg di Pemilu 2024."
"Kalau tidak maju (Caleg), berakhir pada 31 Desember 2023," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani pada wartawan, Rabu (30/8).
Jika gubernur atau wakil gubernur maju menjadi Calon Legislatif (Caleg), maka masa jabatannya akan berakhir lebih cepat.
"Kalau maju (Caleg) berakhir sesuai dengan pengumuman DCT (daftar calon tetap). Berakhir 4 November 2023, sesuai pengumuman DCT," sebutnya.
Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar santer disebut-sebut akan maju ke Senayan sebagai calon legislatif. Meski pun saat ini namanya belum tertera di daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mantan Bupati Siak dua periode itu disebut-sebut akan menggantikan salah seorang nama dari DCS dari Partai Golkar. (*)
Tags : gubernur riau, masa jabatan gubernur syamsuar akan habis lebih cepat, caleg di pemilu 2024 ,