PEKANBARU,RIAUPAGI.COM – Tahapan masa tenang dalam Pilkada serentak 2024, berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November.
"Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November 2024."
"Masa tenang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Pada periode tersebut, paslon kepala daerah dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Notosusanto, Senin (11/11).
Periode ini diharapkan menjadi momen untuk memberikan ruang bagi masyarakat menentukan pilihan tanpa adanya aktivitas kampanye.
Nugroho Notosusanto menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pada masa tenang semua bentuk kampanye dilarang dilakukan oleh pasangan calon (paslon).
Nugi menambahkan, pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi para paslon, tetapi juga kepada berbagai media.
Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten terkait iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada.
Bentuk-bentuk publikasi lain yang berpotensi memengaruhi pemilih juga dilarang, baik yang menguntungkan maupun merugikan peserta Pilkada.
"Media tidak boleh memuat iklan atau pemberitaan yang berkaitan dengan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.
Ia berharap, seluruh pihak dapat menaati peraturan ini demi menjaga ketenangan suasana serta keamanan Pilkada di Riau.
"Dengan kepatuhan bersama, kita berharap Pilkada serentak di Riau tahun 2024 bisa berjalan damai, jujur, dan sesuai harapan masyarakat," tambahnya.
Masyarakat pun diimbau untuk bijak dalam menerima informasi, terutama di masa tenang ini, agar keputusan dalam memilih dapat dilakukan tanpa adanya pengaruh dari aktivitas kampanye terselubung.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya?
Menurut anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye.
Selama masa tenang lanjut Nugi, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Media juga dilarang memuat iklan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," terangnya.
Nugi berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut sehingga Pilkada serentak di Riau tahun 2024 dapat berjalan dengan damai, Jurdi sesuai dengan keinginan bersama. (*)
Tags : tempat pemungutan suara, tps, masa tenang pilkada 2024, kpu umumkan masa tenang dilarang kampanye,