PEKANBARU - Pemerintah pusat menegaskan masuk ruang publik dan naik transportasi diwajibkan vaksin booster.
"Masuk Mal, ruang publik dan naik pesawat wajib divaksin Booster."
"Sekarang syarat perjalanan harus vaksin dosis ketiga. Jadi bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin Booster, segera booster, karena kalau belum booster harus menunjukan syarat hasil tes Antigen atau Swab PCR," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Surya Hajar Fitria Dana pada wartawan, Minggu (17/7).
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau imbau masyarakat yang segera vaksin dosis ketiga jika belum karena pemerintah pusat telah menerapkan aturan syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik wajib telahdivaksin booster.
Syarat vaksin Booster itu sebagai upaya menekan kasus Covid-19 yang mulai meningkat lagi. Sehingga vaksin booster diharapkan bisa buat masyarakat semakin kuat hingga kebal penularan Covid-19.
"Jadi booster ini salah satu untuk menekan penularan Covid-19. Sebab di Riau sendiri capaian vaksinasi booster kita masih rendah sekitar 20 persen," sebut Direktur Rumah Sakit Universitas Riau ini.
Data yang dihimpun capaian vaksin booster terbilang rendah di Riau. Baru mencapai 20,90 persen atau 1.011.495 dosis telah disuntik ke masyarakat. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, capaian vaksin tertinggi yakni Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil) dan Pelalawan.
"Kita harapkan kabupaten/kota juga bisa menyiapkan layanan vaksin booster di tempat - tempat umum, selain pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan vaksinasi booster," sebutnya.
Sementara pemberlakuan naik pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru juga diwajibkan Vaksin Booster.
Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi para pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Syarat tersebut mulai berlaku hari Minggu 17Juli 2022.
"Untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," kata Executif General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, M Hendra Irawan.
Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan ketentuan tersebut adalah merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi mulai dari udara, laut dan darat.
Irawan menambahkan bahwa ketentuan tersebut mengatur para pelaku perjalanan yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR ketika akan melakukan perjalanan.
Untuk memastikan kesiapan diberlakukannya ketentuan tersebut, PT Angkasa Pura II dengan dukungan KKP Kelas II Pekanbaru, Dinkes Provinsi Riau, Dinkes Kota Pekanbaru, Lanud Roesmin Nurjadin dan BINDA Riau sejak minggu lalu telah menyiapkan sentra vaksinasi bandara bagi para calon penumpang dan masyarakat di selasar keberangkatan lantai 1 sekaligus melakukan familiarisasi terkait rencana diberlakukannya syarat vaksinasi booster bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan udara.
Bagi yang membutuhkan layanan tes antigen atau RT-PCR sendiri, pihak bandara berkerjasama dengan RS Awal Bros Pekanbaru juga telah membuka kembali fasilitas Airport Health Center di lantai dasar.
"Sebagai upaya menciptakan Seamless Experience di dalam terminal, pihak bandara per hari ini juga telah menyiapkan beberapa titik barcode check in yang merupakan bagian dari pengembangan fitur perjalanan udara pada aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (*)
Tags : Vaksin Booster, Masuk Mal, Ruang Publik dan Naik Pesawat Wajib Boster, News Kota,