LINGKUNGAN - Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau terbukti tangguh dan memiliki daya lenting dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk saat pandemi Covid-19 melanda. Hal ini dikarenakan tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat yang mensyaratkan adanya keseimbangan antara kehidupan manusia dengan alam.
Sahran Sepur, Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya [BPCB] Perwakilan Riau-Kepri menceritakan, Komunitas Adat Talang Jerinjing, Talang Mamak, sebelumnya telah melakukan ritual adat ke makam leluhur guna untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Ritual ini juga untuk meminta perlindungan para leluhur agar menjaga kampung dari marabahaya dan berbagai jenis bencana," sebutnya, kalau ritual itu sudah dilakukan sejak tanggal 8 April 2020 kemarin.
"Sejak dahulu, masyarakat sudah menutup kampung dari berbagai kunjungan dan beraktivitas sepenuhnya di dalam kampung. Sehingga kehidupan di dalam kampung berjalan normal dan tidak ada kekhawatiran karena pangan dihasilkan sendiri dan tersedia cukup, berapa lamapun kampung ditutup akan mampu bertahan karena ladang menyediakan padi, sayur-sayuran, buah-buahan, hutan juga penuh dengan berbagai keperluan dasar,” ujar Saharan.
Saharan menilai, cara mitigasi bencana ini diajarkan oleh para tetua mereka sejak dahulu. Warga terbiasa untuk memastikan bahwa dalam kondisi terburuk, kampung akan mampu bertahan dengan menyediakan keperluan sendiri dan ini hanya mungkin dilakukan jika hutan masih terjaga dan persatuan warga masih kuat, "untungnya, komunitas Talang Mamak saat ini telah menerima pengesahan hutan adat untuk areal mereka setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun," sebut Saharan.
Pengalaman dari warga Talang Mamak itu diceritakan Sharan yang melihat dari kebiasaan adat mereka yang juga diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, bertepatan dengan Hari Masyarakat Adat, "pengalaman selama ini menunjukkan krisis di komunitas dapat diantisipasi dengan secara aktif terus memproduksi pangan, terutama pangan lokal, memelihara semangat gotong royong serta memastikan solidaritas kolektif antar sesama masyarakat adat," kata dia.
“Tentu saja, perlindungan dan pengakuan negara terhadap pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat, khususnya dalam hal ini, hak-hak untuk secara bebas mengelola wilayah adat dan sumber-sumber produksinya, menjadi kunci utama untuk memastikan krisis dapat dilalui dengan selamat,” ujar Saharan, dikontak ponselnya, Ahad (9/8).
Lewat aksi-aksi kreatif yang disiarkan secara daring pun dilakukan. Mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat saat ini telah resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah 10 tahun menjadi pembahasan. Tertundanya pengesahan RUU Masyarakat Adat ini menyebabkan perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat di Indonesia menjadi tidak maksimal.
Saharan juga menyinggung tentang Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang menjadi momen penting untuk kembali mengingatkan masyarakat dan pemerintah bahwa masyarakat adat adalah bukti dan teladan dalam hal cara menyeimbangkan kembali hubungan kita dengan alam dan mengurangi risiko pandemi di masa depan, termasuk kemampuan untuk beradaptasi di tengah perubahan-perubahan atas lingkungan dan teknologi. “Disahkannya RUU Masyarakat Adat akan menjamin komunitas adat yang tersebar di nusantara untuk membangun resiliensi komunitasnya yang secara langsung menyumbang pada ketahanan Indonesia sebagai bangsa. Disitulah masyarakat adat perlu didukung,” sebutnya. (*)
Tags : masyarakat adat, masyarakat talang mamak, indragiri hulu, riau,