PEKANBARU - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak melarang masyarakat menggunakan pengeras suara saat azan subuh, namun hanya diatur soal volume suaranya.
"Tata cara penggunaan pengeras suara azan saat sholat memaki aturan volume."
“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” kata Menag dalam kunjungannya ke Kota Pekanbaru didampingi Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution usai pertemuan di Balai Serindit, Rabu (23/2).
Menag Yaqut menegaskan bahwa aturan mengenai volume pengeras suara masjid dan musala itu dibuat dengan tujuan baik.
“Aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” ujarnya.
“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan (pengeras suara) itu bukan lagi syiar tapi gangguan."
Ia menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan menggunakan pengeras suara asal volumenya mengikuti aturan yang dibuat, yaitu tidak lebih dari 100 desibel agar tidak mengganggu waktu tidur masyarakat yang berbeda keyakinan. (*)
Tags : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menag Berkunjung ke Riau, Menang Tidak Larang Azan Subuh Pakai Pengeras Suara, Volume Azan Subuh Diatur,