Nasional   2021/01/08 18:10 WIB

Mendagri Minta Pemda di Jawa - Bali Siapkan 'Aturan Sanksi' Pengetatan Pembatasan

Mendagri Minta Pemda di Jawa - Bali Siapkan 'Aturan Sanksi' Pengetatan Pembatasan

JAKARTA - Para pemimpin daerah di Jawa dan Bali diminta membuat peraturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan pengetatan pembatasan sosial pada 11-25 Januari 2021, demikian Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Mendagri itu ditandatangani Rabu (06/01) dan dipublikasikan Kamis (07/01), menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam mengetatkan pembatasan pergerakan masyarakat, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali. "... Jika diperlukan dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (07/01), seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri. 

Para pejabat daerah di Jawa dan Bali juga diinstruksikan agar melakukan monitor dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak secara berkala untuk melakukan pembatasan dan upaya-upaya lainnya. Dalam kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi.

Daerah mana saja yang harus melakukan 'pengetatan'?

Dalam instruksi Mendagri itu disebutkan pula nama-nama daerah setingkat kota dan kabupaten di provinsi DKI Jakarta, Jabar, Banten, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali, yang diberlakukan pengetatan pembatasan sosial. Untuk DKI Jakarta, kebijakan itu berlaku di seluruh wilayah Jakarta pusat, selatan, barat, timur dan utara. Di wilayah Jawa Barat, pengetatan itu diprioritaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Adapun di Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menjadi prioritas. Di Jawa Tengah, kebijakan pengetatan berlaku di wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya. Sementara itu, di wilayah DI Yogyakarta, ada empat daerah yang menjadi prioritas, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo,

Untuk wilayah Jawa Timur, wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya menjadi prioritas kebijakan pengetatan pembatasan sosial. Di Provinsi Bali, pengetatan pembatasan sosial berlaku di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Mengapa Jawa dan Bali diperketat pengawasannya?

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021, khususnya di pulau Jawa dan Bali, merespons meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Menko Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers, Rabu (06/01).

Parameter itu adalah, tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%, dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82%. Parameter selanjutnya adalah kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%, serta terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%. Airlangga menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dilakukan selama dua pekan, mulai 11 hingga 25 Januari dan akan terus dievaluasi. "Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ungkapnya.

Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga.

Apa saja kegiatan yang dibatasi?

Dalam keputusan itu, kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain, tempat kerja dengan work from house (kerja dari rumah) 75%, belajar dilakukan secara daring, jam operasional bagi pusat perbelanjaan, sampai jam operasi moda transportasi. Menurut Erlangga, pembatasan kegiatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda). "Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti para gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada," ujarnya.

"Atau nanti menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.

Dalam jumpa pers itu, Airlangga mengungkapkan daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut petikannya: "Atau nanti menteri dalam negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," kata Airlangga.

Dalam jumpa pers itu, Airlangga mengungkapkan daftar kegiatan yang terkena pembatasan tersebut. Berikut petikannya:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
  • Kegiatan belajar-mengajar secara daring.
  • Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  • Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25%, serta pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  • Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

(*)

Tags : Pengetatan Pembatasan, Covid-19, Mendagri Siapkan Sanksi Pengetatan Pembatasan,