PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Menteri Dalam Negeri [Mendagri] minta usul 3 nama untuk pengganti jabatan Penjabat [Pj] Walikota Pekanbaru, tetapi dewan masih belum membahas yang batas waktu semakin mendekat, yaitu hingga 1 April 2024.
"Jabatan Pj Walikota Pekanbau akan berakhir 23 Mei 2024."
"Pimpinan DPRD Pekanbaru telah menerima surat permintaan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru. Namun, pembahasannya belum dilakukan karena kami sedang melaksanakan tugas Pansus LPKj 2023. Setelah selesai, kami akan membahasnya," kata Pimpinan DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama.
Deadline tersebut telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Informasi yang ada menunjukkan bahwa semua anggota DPRD Pekanbaru, termasuk pimpinan DPRD, sedang sibuk melaksanakan tugas Pansus LKPj 2023 di Jakarta dan Bandung.
Mereka dijadwalkan kembali ke Pekanbaru pada Jumat (29/3/2024). Sehingga menyisakan waktu hanya dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, untuk membahas masalah ini sebelum batas waktu pengiriman.
Soal segera berakhir jabatan Pj Walikota pada 23 Mei 2024 ini, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru mengatakan, dirinya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Ia mengaku sudah menjalankan tugas secara maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia menyebut, jabatan seorang Penjabat tersebut hanya berlaku untuk masa satu tahun.
Ia banyak mendapat dukungan dari masyarakat Pekanbaru yang meminta agar dirinya terus dapat melanjutkan kepemimpinannya untuk bersama-sama dengan masyarakat membangun dan majukan Kota Bertuah ini ke depannya.
''Memang sesuai dengan SK (surat keputusan, red), jabatan Pj itu satu tahun, terhitung 23 Mei 2022 sampai 23 Mei 2023 yang selanjutnya 23 Mei 2024. Jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu kan sudah setahun. Namun bisa saja Pj itu diperpanjang, jika dianggap berprestasi dan mengayomi masyarakat,'' kata Muflihun.
Ia menuturkan, terkait kelanjutan masa kepemimpinan Pj Walikota Pekanbaru tersebut, Muflihun menyebut itu tergantung penilaian dan keputusan pemerintah pusat.
Untuk itu dia menyerahkan hal tersebut kepada Allah SWT melalui pemerintah pusat.
''Juga dapat diganti jika tidak sesuai dengan keinginan pemerintah pusat. Dalam hal ini tentu kami serahkan kepada Allah melalui pemerintah pusat. Kalau Allah masih pilih kita, ya tidak ada yang tidak mungkin,'' terang Muflihun.
Menurutnya, masyarakat Kota Pekanbaru banyak yang memberikan dukungan, agar dirinya tetap bisa berjuang dan tetap membangun Kota Pekanbaru ke depannya kembali. Ia sangat berterimakasih dan menghargai hal tersebut.
Muflihun menambahkan, ia tetap melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya walaupun masa jabatannya berakhir tinggal menghitung hari.
''Pada prinsipnya saya juga sudah banyak mendapatkan dukungan dari teman-teman RT dan RW dan masyarakat agar bisa terus membangun Kota Pekanbaru. Namun semua ini keputusannya tetap di pemerintah pusat," pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro MSi, telah mengeluarkan surat yang menegaskan prosedur pengusulan calon Pj Bupati/Wali Kota.
Surat tersebut menjelaskan bahwa bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota sudah menjabat selama dua tahun, usulan calon dapat berasal dari orang yang berbeda.
Namun, bagi daerah yang Pj Bupati/Walikota baru menjabat satu tahun, usulan dapat diajukan dengan orang yang sama atau berbeda.
Ini mengindikasikan bahwa Muflihun tidak dapat diusulkan kembali sebagai Pj Walikota Pekanbaru. Pertanyaannya, siapakah sosok yang akan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Pekanbaru?
Sementara itu, spekulasi tentang nama Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menjadi satu di antara nama-nama yang mungkin diusulkan.
Namun, dua nama lainnya, yang berasal dari pejabat eselon II Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau, masih dirahasiakan.
DPRD Pekanbaru belum memberikan pernyataan resmi mengenai tiga nama calon yang akan diusulkan. Begitu pula dengan usulan dari Gubernur Riau.
Menjelang batas waktu pengiriman yang semakin dekat, nama calon Pj Walikota Pekanbaru ini semakin menarik untuk ditunggu.
Masa jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun berakhir 23 Mei 2024, tetapi Pemprov Riau sedang memproses nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Walikota Pekanbaru menggantikan Muflihun.
Hal itu dilakukan setelah Pemprov Riau menerima surat dari Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru dari pejabar esolon II di lingkungan pemerintah daerah Riau.
Surat permintaan usulan Pj Walikota Pekanbaru itu tertanggal 25 Maret 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri perihal usulan Pj Walikota Pekanbaru.
Karena, masa tugas Pj Walikota Pekanbaru Muflihun segera berakhir pada Mei 2024.
Pj Gubri mengatakan, saat ini sedang memproses usulan nama-namanya seusai arutan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat dari Kemendagri sudah kita terima. Usulan nama-namanya sedang diproses," kata SF Hariyanto, Kamis (28/03/2024).
Sebagai informasi masa tugas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun terhitung pada 23 Mei 2024 mendatang akan berakhir.
Muflihun terhitung sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
Sesuai aturan, masa tugas Muflihun tidak bisa lagi diperpanjang maupun diusulkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
Saat ditanya siapa saja tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau yang akan diusulkan sebagai Pj Wako Pekanbaru, SF Hariyanto belum bersedia memberikan bocoran.
"Belum, masih kita proses. Kalau sudah ada nanti kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri secepatnya," katanya. (*)
Tags : jabatan pj walikota pekanbaru, jabatan pj wako akan berakhir, jabatan pj wako berakhir 23 Mei 2024 ,