Nasional   2024/05/16 12:19 WIB

Mendagri Siapkan SE 2024 Tentang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatan

Mendagri Siapkan SE 2024 Tentang Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju dalam ajang Pilkada 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Tito mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari agar dalam Peraturan KPU diatur melarang Pj kepala daerah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024.

"Nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat [kepala daerah] itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," jelas Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Mantan Kapolri ini menjelaskan, kini ada 266 Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Dia mengaku tidak ingin memangkas hak politik para Pj kepala daerah tersebut untuk memilih dan dipilih dalam ajang pemilu.

Meski demikian, dia ingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut politik praktis dan terafiliasi dengan partai politik. Pj kepala daerah sendiri merupakan ASN.

"Maka sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar [dalam ajang Pilkada 2024]," jelasnya.

Tito mengaku sudah mendengar ada sejumlah Pj yang berniat maju sebagai calon kepala daerah dalam ajang Pilkada 2024. Setelah terkonfirmasi, dia akan segera cari pengganti mereka.

Dia mengingatkan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024. Tito ingin 30-40 hari sebelum itu Pj kepala daerah yang akan mendaftar sudah kirim surat pengunduran diri sebab cari penggantinya perlu waktu, seperti yang dilansir dari bisnis.

Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur.

Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat didepan media, Rabu (15/5/2024).

Maka, kata dia, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

"Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujar Tito.

"Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," tambahnya.

Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran.

Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.

"Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti," lanjut dia.

Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi. Dia menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari intansi-intansi itu dalam menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.

"Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj," tuturnya. (*)

Tags : Mendagri, surat edaran mendagri, larangan penjabat maju pilkada, pj kepala daerah maju pilkada harus mundur,