Covid-19 kelihatan tak pandang bulu siap menyerang baik pada usia muda maupun tua, per tanggal 29 Agustus 2020 kemarin, terdapat penambahan kasus positif diantaranya lima anak tertular.
PEKANBARU - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Riau per tanggal 29 Agustus 2020 kemarin, terdapat penambahan 81 kasus positif. Yang mana dari 81 kasus tersebut, lima diantaranya dialami pada usia anak. "Hari ini ada lima pasien usia anak yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Mimi mengingatkan agar para orang tua terus memberikan perlindungan dan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan terhadap anak-anaknya. "Kasus Covid-19 ini tidak mengenal usia, anak-anak juga bisa terpapar," ujarnya dirilis mediacenterriau, Sabtu (29/8).
Adapun rincian lima kasus positif Covid-19 pada usia anak di Riau hari ini sebagai berikut:
1) Pasien 1549 Terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah An. FZ (3) berjenis kelamin perempuan yang merupakan warga Kota Dumai dan saat ini sudah isolasi mandiri. An. FZ (3) merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi ke 1280 Tn. AF (43) yang merupakan warga Pekanbaru.
2)Pasien 1587 Terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah An. DCS (14) berjenis kelamin perempuan yang merupakan warga Pelalawan dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Pelalawan. An. DCS (14) memiliki keluhan pilek, sakit tenggorokan, sakit kepala, lemah, nyeri otot, mual dan nyeri abdomen. An. DCS (14) melakukan pemeriksaan Rapid Test dengan hasil Reaktif dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab di Pelalawan pada tanggal 26 Agustus 2020 dengan hasil terkonfirmasi Covid-19.
3)Pasien 1600 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah An. AVJ (8) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Siak dan saat ini sudah isolasi mandiri. An. AVJ (8) merupakan kontak erat dari kasus Terkonfirmasi ke 1276 Tn. M (38) yang merupakan warga Siak.
4)Pasien 1561 terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah By. NSS (1 bulan) berjenis kelamin laki- laki yang merupakan warga Pekanbaru dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Pekanbaru. By.NSS (1 bulan) merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi ke 979 Tn. JH (31) dan kasus terkonfirmasi ke 1296 Ny. NSS (36) yang merupakan warga Pekanbaru.
5)Pasien 1599 Terkonfirmasi Covid-19 di Riau adalah By. JJ (7 bulan) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Siak dan saat ini sudah isolasi mandiri. By. JJ (7 bulan) merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi ke 1276 Tn. M (38) yang merupakan warga Siak.
Spesimen swab ditingkatkan
Sementara adanya peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 ini melalui Laboratorium Biomolekuler Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru terus meningkatkan spesimen swab, saat ini totalnya telah memeriksa 47.699 spesimen swab terkait Covid-19.
"Lab Biomolekuler kita selesai memeriksa 1.360 spesimen swab. Sehingga totalnya saat ini sudah 47.699 sampel yang telah diperiksa," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir dan Lab Biomolekuler telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 1.360 spesimen swab kiriman dari kabupaten kota.
Sehari sebelumnya Biomolekuler di Riau ini juga telah menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 822 spesimen. "Sampel yang diperiksa hari ini lebih banyak dari yang kemarin," ujarnya.
Mimi Yuliani Nazir juga mengatakan pihaknya juga menindak lanjuti petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tentang pedoman dan pengendalian Covid-19, perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Rumah Sakit (RS) dipersingkat dengan satu kali hasil swab negatif. "Sebelumnya pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dirawat di RS diperbolehkan pulang setelah menunjukkan hasil swab yang dua kali berturut - turut negatif. Tetapi dengan adanya revisi kelima Menkes, pasien terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit, diperbolehkan pulang apabila satu kali pemeriksaan swabnya telah menunjukkan hasil negatif," kata dia.
"Dan peraturan ini merupakan petunjuk teknis yang diberikan oleh Kemenkes, tentang bagaimana melakukan penanganan pasien Covid-19, tertuang dalam revisi kelima Permenkes Nomor 413".
"Kalau dulu, memang harus menunggu hasil dua kali swab negatif baru pasien boleh pulang. Tapi sekarang satu kali swab, kemudian hasilnya negatif, pasien sudah boleh pulang," terang Mimi.
Mimi mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah melalui tahapan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Untuk masalah ini sediri tentu sudah ada pertimbangan serta kajian - kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Ia menyampaikan meski pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, namun yang bersangkutan tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 7 - 10 hari kedepannya. "Dilihat dulu apakah apakah pasien tersebut sudah benar - benar fit, setelah itu barulah di perbolehkan kembali beraktivitas," tuturnya. (rp.san/*)
Tags : Virus Corona di Riau, Covid-19, Anak-Anak Diserang Covid-19, Anak-Anak Terjangkit Virus Corona,