Headline News   2026/07/11 13:8 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Sebut Hutan Adat dan Perhutanan Sosial Masuk Skema Perdagangan Karbon

Menhut Raja Juli Antoni Sebut Hutan Adat dan Perhutanan Sosial Masuk Skema Perdagangan Karbon

JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perdagangan karbon di sektor kehutanan kini tidak lagi hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi.

Melalui kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dan hutan adat juga dapat berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon.

"Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak," kata Raja Juli Antoni, Kamis (9/7).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) yang diluncurkan pada Senin (6/7/2026).

Dalam persetujuan tersebut, pemerintah memberikan izin kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk menerbitkan unit karbon.

Tiga di antaranya berasal dari PBPH konsesi, sementara satu lainnya berasal dari skema perhutanan sosial.

"Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial," ujar Menhut.

Menurut Raja Juli Antoni, langkah ini menjadi awal keterlibatan langsung kelompok masyarakat pengelola hutan dalam perdagangan karbon sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sektor tersebut dapat dirasakan lebih merata.

Pemerintah juga berencana memperluas skema perdagangan karbon ke seluruh kawasan perhutanan sosial yang saat ini mencakup sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan adat.

"Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," ujar Raja Juli Antoni.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan hanya membuka peluang sumber pendapatan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tetapi juga menjadi insentif agar mereka terus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan. (*)

Tags : hutan adat, perhutanan sosial, skema perdagangan karbon, menhut, raja juli antoni, menhut ubah hutan adat dan perhutanan sosial, News,